Pria yang sudah puluhan tahun berkecimpung di dunia hukum itu menuangkan keragu-raguannya atas penetapan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pembunuhan kopi sianida.
Di akun instagramnya pada Selasa (3/10/2023) seperti dikutip Wartakotalive.com Hotman Paris menuangkan kecurigaannya atas kasus kematian Mirna Salihin pada tahun 2016 lalu.
Wartakota sudah mengirimkan pesan ke Hotman meminta izin mengutip pernyataan tersebut.
Dalam unggahan itu, Hotman Paris mengatakan bahwa dari dulu yang sudah sanksi dengan penetapan tersangka Jessica Kumala Wongso atas pembunuh Mirna Salihin.
Pasalnya kata Hotman, tidak ada prinsip beyond reasonable doubt dalam kasus tersebut.
Di mana prinsip pentingnya dua alat bukti untuk menetapkan tersangka kepada seseorang sangat lemah dan hanya berpedoman pada keyakinan hakim.
“Tidak diterapkan prinsip beyond reasonable doubt yang harus ada dua alat bukti sebelum seseorang dipidana, tapi lebih menonjol prinsip keyakinan hakim,” bebernya.
Menurut Hotman Paris, di Eropa dan Amerika Serikat seseorang tidak bisa divonis hukuman berat seperti Jessica apabila buktinya masih ragu-ragu.
Sehingga sebuah bukti yang bisa menjerat seseorang sebagai pembunuh harus pasti atau absolutely dimana artinya tidak boleh ada keraguan sedikitpun atas bukti tersebut.
“Artinya harus ada bukti telak. Dalam kasus Jessica bukti telak itu tidak ada. Saya tidak tahu kesalahan siapa ini. apakah tim pengacara atau tidak, saya tidak tahu,” ungkap Hotman.
Hotman Paris juga sanksi dengan saksi ahli yang memberatkan Jessica Kumala Wongso. Pasalnya kata Hotman Paris, saksi ahli bisa mendeteksi racun sianida diletakan jam berapa.
Source | : | TribunTrends.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar