GridPop.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan anak anggota DPR terhadap seorang wanita masih terus bergulir hingga saat ini.
Informasi terbaru, tim forensik RSUD dr Soetomo Surabaya mengungkap hasi autopsi dari korban Dini Sera Afrianti (29) janda anak satu yang tewas dianaiaya anak anggota DPR RI.
dr Renny dari tim forensik mengatakan ada luka dalam dan luar di tubuh korban.
"Pada pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas," kata dr Renny dikutip dari Tribunnews.com.
Selain itu pihaknya menemukan luka di dada kanan dan tengah, pada perut kiri bawah, lutut kanan, pada tungkai kaki atas atau paha, dan pada punggung kanan.
"Ditemukan juga luka lecet pada anggota gerak atas," lanut dr Renny.
Sedangkan pada pemeriksaan dalam, ada beberapa bagian tulang yang mengalami patah. Ditambah lagi, bagian tubuh vital juga mengalami pendarahan.
"Kami temukan resapan darah pada otot leher kulit kanan-kiri, patah tulang pada tulang iga 2 sampai 5, ada luka memar pada organ paru dan luka pada organ hati," terang dr Renny.
Hasil autopsi ini membantah dugaan sebelumnya, bahwa Dini tewas karena asam lambungnya kambuh seperti laporan yang dibuat Ronald Tannur, kekasih Dini ke polisi.
Saat melapor, Ronald menyebutkan Dini tewas karena asam lambung yang kambuh.
Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka
Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Dini.
Mengutip Kompas.com, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, tersangka dalam kasus tersebut adalah Gregorius Ronald Tannur (31), warga Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dia adalah anak dari anggota DPR RI Edward Tannur.
"Korban dan tersangka GRT, mereka berdua menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023, kurang lebih lima bulan," kata Pasma, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Pasma menyebukan, pelaku diduga kuat telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kekasihnya, yakni DSA (29), warga Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), meninggal dunia.
"Ya mereka berdua minum minuman keras. Kalau motif kami masih pendalaman," jelasnya.
Atas tindakannya itu, Ronald dijerat Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.
"Ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara. Dengan tindakan yang sudah kami lakukan, penyidik tersangka telah kami lakukan penahanan sebagaimana dalam surat perintah penahanan," ujar dia.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Siswa SMP Pelaku Perundungan di Cilacap Ditangkap, Ngaku Ketua Geng Barisan Siswa
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar