GridPop.ID - Sepasang suami istri syok bukan main saat ingin menonton film panas ketika hendak melakukan hubungan intim.
Keduanya terkejut begitu melihat siapa pemeran video panas tersebut.
Sebab, pemeran video syur tersebut adalah sang anak gadis yang berusia 19 tahun.
Kejadian ini sempat geger beberapa waktu lalu.
Mengutip eva.vn via Wiken.ID, keduanya kemudian langsung menghubungi sang anak.
Akhirnya si anak gadis mengaku jadi korban pemerkosaan oleh pacarnya.
Bahkan kala itu adegan asusila tersebut direkam lalu dimasukkan ke dalam situs porno berbayar.
Si ayah lantas melaporkan kasus ini pada 18 September 2020.
Kejadian ini terjadi di distrik Muang Phitsanulok, Provinsi Phitsanulok, Thailand tengah.
Tak butuh waktu lama, tersangka yakni Natthaphat Charurerk ditangkap polisi.
Natthaphat dituduh oleh polisi mengatur pemerkosaan geng, kemudian merekamnya melalui telepon dan mempostingnya secara online untuk mendapatkan uang.
Kepala kepolisian distrik Muang Phitsanulok, Kolonel Pol Pakphum Prabsriphum, mengatakan tersangka dan gadis berusia 19 tahun itu telah menjalin hubungan cinta sejak tahun lalu.
Natthaphat diam-diam merekam gambar dan klip saat melakukan berhubungan seks dengan korban.
Kemudian rekaman tersebut digunakan oleh tersangka sebagai ancaman setiap kali melakukan pemaksaan melakukan aksi persetubuhan.
Tak sampai di situ, tersangka juga memaksa korban melakukan adegan seks berkelompok alias gangbang.
Bahkan, sang pacar juga dipaksa beradegan masokisme.
Ada satu video yang memperlihatkan gadis malang itu digantung sebagai bagian dari masokisme.
Karena takut pada Natthaphat serta takut membuat malu keluarganya, gadis itu hanya menurut dan tidak berani memberi tahu siapa pun.
Setelah merekam foto dan video "panas" dengan ponselnya, Natthaphat mempostingnya di Twitter dan Line untuk menghasilkan uang.
Dia telah menyiapkan paket berlangganan senilai 600 baht atau sekitar Rp 300.000 (kurs Rp 500/baht) bagi pengguna online untuk bergabung dengan grupnya melihat video dan foto tersebut.
Polisi mengatakan Natthaphat berulang kali memaksa korban untuk berpartisipasi dalam pesta seks di provinsi Phichit, Phetchabun dan Phitsanulok.
Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Ditangkap
Baca Juga: Nafsu dengan Anak Sendiri, Ayah di Kubu Raya Akui Khilaf Usai Lecehkan sang Darah Daging
Mengutip Kompas.com, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang tersangka berinisial BF yang diduga menyebarkan video syur mirip Rebecca Klopper.
BF adalah admin akun Twitter atau X bernama 'DEDEK GEMES, @dedekkugem.'
Ramadhan menyampaikan, BF mengunggah video syur Rebecca Klopper melalui akun X-nya itu.
BF turut menyertakan tweet yang memnbuat netizen tertarik menonton video yang mengandung kalimat asusila.
"BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi member dan berbayar dengan harga Rp 100.000-Rp 300.000 dengan nama DEDEK GEMES, INDO, HIJAB, ASIA, BARAT, ARTIS VIRAL, PREMIUM, SUB GACOR," tutur dia.
"Dalam grup tersebut, BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.000.000 sampai dengan Rp 10.000.000 setiap bulannya," kata Ramadhan.
Adapun polisi turut mengamankan barang bukti berupa, selembar print out screenshot akun Twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, 1 buah flashdisk berisi screenshot akun Twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, 1 buah KTP atas nama BF, 3 unit handphone, 6 unit simcard, dan 1 unit sepeda motor.
Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1): "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000," tutur dia.
Selain itu, BF dikenakan Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000 dan paling banyak Rp 6.000.000.000," ucap dia.
Baca Juga: Ngebet Balikan, Pria Nekat Sebar Video Ena-ena Bareng Mantan di Media Sosial, Endingnya Nyesek
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Wiken.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar