Seiring berjalannya waktu, keluarga ACA mendapat informasi bahwa video itu sudah tersebar di salah satu situs dewasa.
"Keluarga korban mendapat informasi dari teman-teman korban bahwa ada video panas yang tersebar di salah satu website pornografi, di mana dalam video tersebut tampak korban ACA sedang melakukan hubungan seksual dengan tamunya yang berada di sebuah kamar apartemen," ucap Yossi.
Setelah itu, pihak keluarga kemudian mengonfirmasi video itu kepada ACA.
Korban pun membenarkan bahwa dirinya yang ada di video tersebut.
Kemudian, orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 27 Januari 2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, korban dijual oleh muncikari JL.
Yossi mengungkapkan, ACA dipaksa mengenakan seragam SD saat berhubungan intim dengan N di salah satu apartemen di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Namun dikarenakan ACA ini sudah tidak muat dengan menggunakan seragam SD, sehingga yang bersangkutan menggunakan seragam SMA," kata Yossi.
Setelah berhubungan intim, sambung Yossi, korban mendapatkan sebesar bayaran Rp 3 juta.
Uang tersebut kemudian diberikan kepada muncikari JL dan korban pun hanya menerima upah Rp 1 juta.
"Oleh tersangka, uang Rp 3 juta itu kemudian dibagi. Rp 2 juta disimpan oleh tersangka, dan Rp 1 juta diberikan kepada korban," ucap Yossi.
Source | : | tribunnews,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar