GridPop.ID - Orangtua mana yang tak hancur melihat anaknya menjadi korban kasus prostitusi.
Baru-baru ini, orangtua pilu setelah pergoki video panas anaknya berhubungan intim dengan pria bule tersebar di situs dewasa.
Tubuh putrinya sontak tersebar di situs dewasa setelah melakukan hubungan intim dengan pria bule.
"Pada saat itu keluarga korban itu ada yang melihat di situs tersebut dan menyampaikan kepada orang tua korban." kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Selasa (10/10/2023) dilansir dari laman tribunnews.com.
"Selanjutnya orang tua korban merasa terpukul," lanjutnya.
Bintoro mengatakan, orang tua korban berinisial AM mengetahui video panas anaknya sejak Juni 2022.
Akan tetapi, kata Bintoro, AM baru melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Januari 2023 dengan alasan takut dan malu.
"Jadi karena takut atau malu gimana, tapi terpaksa keluarga korban langsung melaporkan," ujar dia.
Sementara itu melansir dari laman tribunnewsmaker.com, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, N melakukan perekaman secara diam-diam saat berhubungan intim dengan ACA pada Juni 2022.
"Pada saat itu juga ternyata oleh pelanggannya dilakukan perekaman selama melakukan aktivitas hubungan seksual tersebut," kata Yossi saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023).
Kemudian Yossi mengungkapkan, video panas yang menampilkan persetubuhan antara N dengan ACA berdurasi sekitar 31 menit.
Seiring berjalannya waktu, keluarga ACA mendapat informasi bahwa video itu sudah tersebar di salah satu situs dewasa.
"Keluarga korban mendapat informasi dari teman-teman korban bahwa ada video panas yang tersebar di salah satu website pornografi, di mana dalam video tersebut tampak korban ACA sedang melakukan hubungan seksual dengan tamunya yang berada di sebuah kamar apartemen," ucap Yossi.
Setelah itu, pihak keluarga kemudian mengonfirmasi video itu kepada ACA.
Korban pun membenarkan bahwa dirinya yang ada di video tersebut.
Kemudian, orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 27 Januari 2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, korban dijual oleh muncikari JL.
Yossi mengungkapkan, ACA dipaksa mengenakan seragam SD saat berhubungan intim dengan N di salah satu apartemen di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Namun dikarenakan ACA ini sudah tidak muat dengan menggunakan seragam SD, sehingga yang bersangkutan menggunakan seragam SMA," kata Yossi.
Setelah berhubungan intim, sambung Yossi, korban mendapatkan sebesar bayaran Rp 3 juta.
Uang tersebut kemudian diberikan kepada muncikari JL dan korban pun hanya menerima upah Rp 1 juta.
"Oleh tersangka, uang Rp 3 juta itu kemudian dibagi. Rp 2 juta disimpan oleh tersangka, dan Rp 1 juta diberikan kepada korban," ucap Yossi.
Terkini, polisi masih mencari keberadaan WNA berinisial N itu untuk dimintai keterangan.
"Inisial N ini kami masih upayakan untuk dilakukan pengungkapan terhadap yang bersangkutan," ujar dia.
Yossi juga menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh seseorang berinisial AM yang merupakan orang tua dari ACA.
"Peristiwa ini dilaporkan pada 27 Januari 2023 dengan pelapor adalah saudari AM yang merupakan orang tua dari anak korban," terangnya.
Ia mengungkapkan, muncikari JL pertama kali menjual korban pada Januari 2022.
Saat itu korban dipaksa melayani pria hidung belang di salah satu hotel di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Untuk peristiwa yang pertama ini korban melakukan hubungan seksual dengan pelanggannya dan diberikan uang sekitar Rp 700 ribu," ungkap Yossi.
Kini, JL telah ditetapkan sebagai tersangka. JL dijerat pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ancaman hukuman terhadap tersangka yaitu 15 tahun penjara," pungkas Yossi. GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar