Terkini, polisi masih mencari keberadaan WNA berinisial N itu untuk dimintai keterangan.
"Inisial N ini kami masih upayakan untuk dilakukan pengungkapan terhadap yang bersangkutan," ujar dia.
Yossi juga menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh seseorang berinisial AM yang merupakan orang tua dari ACA.
"Peristiwa ini dilaporkan pada 27 Januari 2023 dengan pelapor adalah saudari AM yang merupakan orang tua dari anak korban," terangnya.
Ia mengungkapkan, muncikari JL pertama kali menjual korban pada Januari 2022.
Saat itu korban dipaksa melayani pria hidung belang di salah satu hotel di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Untuk peristiwa yang pertama ini korban melakukan hubungan seksual dengan pelanggannya dan diberikan uang sekitar Rp 700 ribu," ungkap Yossi.
Kini, JL telah ditetapkan sebagai tersangka. JL dijerat pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ancaman hukuman terhadap tersangka yaitu 15 tahun penjara," pungkas Yossi. GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar