Tak hanya itu selama bekerja, majikannya juga tidak pernah memberikan pakaian yang layak.
"Selama bekerja tidak boleh pakai pakaian dalam dan diberikan baju yang tidak layak. Saya heran dengan majikan saya ini sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai polisi," kata dia.
"Alhamdulillah saya dan DA bisa kabur, karena ART lainnya itu pernah kabur tetapi tertangkap lagi," lanjut korban.
Tersangka dihukum 7 bulan dan tetap terima gaji
Tersangka dan ibu kandung tersangka divonis dengan hukuman 5 bulan penjara.
Putusan terhadap kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dimana, terdakwa Septi Aria dituntut hukuman 10 bulan penjara, sementara Suhaida dituntut 7 bulan penjara.
Adapun sidang putusan terhadap kedua terdakwa tersebut telah berlangsung di PN Tanjungkarang pada Kamis (5/10/2023).
Dalam surat putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Yusnawati menilai terdakwa Septi Aria terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal tentang perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Terkait vonis tersangka, Pemkot Bandar Lampung menyebut Septi masih menerima gaji.
Baca Juga: BEJAT! 7 Pria Tega Jadikan Bocah SD Sebagai Pelampiasan Nafsu, Hasil Visum Bikin Geleng Kepala
Hal itu disampaikan Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung, Herliawaty saat ditemui Tribun Lampung.
"Kita nunggu inkrah dari pengadilan, jadi secara formil pengadilan bersurat kepada Kota Bandar Lampung melalui walikota bahwa ini hukumannya sekian," kata Herli dikutip dari Tribunbandarlampung.com.
Source | : | Tribun Trends,Tribunbandarlampung.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar