"Kalau melihat informasi dari media saja itu kan bagi kami belum resmi," ucapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya sampai saat ini masih menunggu.
"Jadi kami nunggu, bukan hanya nunggu tapi kadang kita juga jemput bole ke sana (pengadilan)," terangnya.
"Seperti Pak Syahriwansyah kemarin kan inkrahnya sudah keluar, kami bersurat untuk minta secara formil disampaikan ke Pemkot, ternyata belum bisa dikeluarkan karena ada banding," jelasnya.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: 'Kasihan Anakku' Ayah di Makassar Ceritakan Bagian Vital Putrinya Disentuh Guru Ngaji
Source | : | Tribun Trends,Tribunbandarlampung.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar