GridPop.ID - Nasib pilu dialami dua orang asisten rumah tangga (ART) berinisial DI (24) dan DR (15).
Kedua ART asal Lampung ini mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari majikan mereka yang merupakan seorang oknum ASN.
Melansir Tribun Trends, disebutkan DI dan DR sudah bekerja selama empat bulan sejak Februari 2023 di rumah Septi Aria seorang oknum ASN Lampung.
Mereka kerap dianiaya oleh kedua pelaku yakni dengan cara dipukul bagian pipi dan kepala hingga ditendang dengan alasan tak puas dengan hasil kerja.
Selain itu selama empat bulan bekerja, korban tidak menerima gaji sebagai ART.
"Selama ini kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga," ucap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra.
DL, salah satu korban menceritakan peristiwa yang dialami.
Ia mengaku pernah disuruh menyapu rumah, tanpa mengenakan pakaian.
"Pernah saya dipaksa menyapu dan mengepel oleh majikan saya dengan keadaan tidak mengenakan sehelai pakaian di badan," kata DL.
Karena sering mendapatkan tindak penganiayaan, DL dan DA pun kabur dengan melompat pagar.
Baca Juga: VIRAL Driver Ojol Pria Dilecehkan 3 Waria, Ternyata Berawal dari Transaksi COD
"Kemarin saya bersama DA kabur naik tower dan lompat pagar, hingga lari ke Kalibalok," lanjutnya.
Tak hanya itu selama bekerja, majikannya juga tidak pernah memberikan pakaian yang layak.
"Selama bekerja tidak boleh pakai pakaian dalam dan diberikan baju yang tidak layak. Saya heran dengan majikan saya ini sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai polisi," kata dia.
"Alhamdulillah saya dan DA bisa kabur, karena ART lainnya itu pernah kabur tetapi tertangkap lagi," lanjut korban.
Tersangka dihukum 7 bulan dan tetap terima gaji
Tersangka dan ibu kandung tersangka divonis dengan hukuman 5 bulan penjara.
Putusan terhadap kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dimana, terdakwa Septi Aria dituntut hukuman 10 bulan penjara, sementara Suhaida dituntut 7 bulan penjara.
Adapun sidang putusan terhadap kedua terdakwa tersebut telah berlangsung di PN Tanjungkarang pada Kamis (5/10/2023).
Dalam surat putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Yusnawati menilai terdakwa Septi Aria terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal tentang perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Terkait vonis tersangka, Pemkot Bandar Lampung menyebut Septi masih menerima gaji.
Baca Juga: BEJAT! 7 Pria Tega Jadikan Bocah SD Sebagai Pelampiasan Nafsu, Hasil Visum Bikin Geleng Kepala
Hal itu disampaikan Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung, Herliawaty saat ditemui Tribun Lampung.
"Kita nunggu inkrah dari pengadilan, jadi secara formil pengadilan bersurat kepada Kota Bandar Lampung melalui walikota bahwa ini hukumannya sekian," kata Herli dikutip dari Tribunbandarlampung.com.
"Kalau melihat informasi dari media saja itu kan bagi kami belum resmi," ucapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya sampai saat ini masih menunggu.
"Jadi kami nunggu, bukan hanya nunggu tapi kadang kita juga jemput bole ke sana (pengadilan)," terangnya.
"Seperti Pak Syahriwansyah kemarin kan inkrahnya sudah keluar, kami bersurat untuk minta secara formil disampaikan ke Pemkot, ternyata belum bisa dikeluarkan karena ada banding," jelasnya.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: 'Kasihan Anakku' Ayah di Makassar Ceritakan Bagian Vital Putrinya Disentuh Guru Ngaji
Source | : | Tribun Trends,Tribunbandarlampung.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar