Sesampainya di kebun, korban disuruh masuk ke saung tersebut dan disusul oleh ayahnya.
Saat di dalam, pelaku mengancam supaya mau berhubungan sambil membuka baju.
"M melakukan secara berulang kali dari 2019 itu dan baru diketahui Senin tanggal 9 Oktober setelah korban melapor. Selama itu pelaku pakai kondom," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka telah ditahan di Mapolres Bogor.
"Ditetapkan tersangka dengan Pasal 81. Jadi ada 2 pasal. Kalau dari UU perlindungan anak itu disangkakan Pasal 81 sama 82 junto Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 60 a junto Pasal 4 ayat 1 huruf b junto Pasal 4 ayat 2 huruf h. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Papua |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar