Tersangka RJ, HJ, YB, pun kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Pusat.
Sedangkan, 7 tersangka lainnya menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari, Provinsi Sultra.
Tersangka tak menutup kemungkinan kembali bertambah seiring pengembangan penyidikan dugaan kasus tambang nikel yang dilakukan pihak kejaksaan.
“Semua pihak yang terlibat akan minta pertanggungjawabnya. Jadi tidak berhenti sampai disitu saja,” kata Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, di Kendari, beberapa hari lalu.
Kejagung RI pada Rabu (09/08/2023) lalu, menahan dua tersangka baru dugaan kasus korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konut, Provinsi Sultra.
“Sekali lagi saya sampaikan dari dua tersangka yang hari ini kita tetapkan,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers.
“Dan kita lakukan penahanan sudah 10 tersangka kita tetapkan. Demikian untuk perkara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” lanjutnya dikutip dari Kontan.co.id.
Sedangkan, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Diapun memastikan seluruh operasional tambang nikel di IUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, disetop sementara setelah adanya dugaan kasus korupsi tersebut.
Daftar 10 Tersangka
Berikut daftar 10 tersangka dugaan kasus korupsi tambang nikel IUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, dihimpun TribunnewsSultra.com, hingga Minggu (13/09/2023):
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar