GridPop.ID - Nama baru-baru ini tengah menjadi perbincangan hangat netizen.
Bukan soal kisah asmaranya, melainkan soal kasus dugaan korupsi.
Bak petir menyambar, nama Celine Evangelista mendadak terseret dalam dugaan kasus korupsi.
Nama Celine Evangelista tiba-tiba ramai disebut terseret dalam kasus suap tambang di Konawe Utara, Sulawasi Tenggara.
Kabar seputar Celine Evangelista yang terseret dalam kasus suap tambang ini pun ramai beredar hingga sejumlah pemberitaan terkait perkara ini.
Awal mula, terseretnya Celine Evangelista dalam korupsi suap tambang ini sebenarnya sudah mengemuka sejak pertengahan Oktober 2023 lalu.
Ketika itu, nama Celine Evangelista, mantan istri Stefan William itu disebut oleh salah satu terdakwa di persidangan.
Menurut terdakwa, Celine Evangelista menerima uang Rp 500 juta lantaran artis ini disebut memiliki kedekatan dengan petinggi kejaksaan.
Bagaimana pernyataan terdakwa hingga nama Celine Evangelista disebut di persidangan?
Dalam sidang perintangan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (18/10/2023) terungkap dugaan keterlibatan Celine Evangelista.
Dalam sidang terdakwa Amel Sabara (AS), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi yaitu tiga penyidik Kejati Sultra dan istri Andi Andriansyah (AA) selaku tersangka kasus korupsi tambang.
Terungkap fakta baru dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang PT Antam Blok Mandiodo yang turut menyeret nama artis Celine Evangelista.
Terdakwa A mengatakan uang yang dia terima dari istri AA tak dinikmati sendiri melainkan juga diberikan kepada perwira polisi berinisial Kompol OC dan Celine Evangelista masing-masing Rp 500 juta.
Hakim Made pun sempat mempertanyakan apakah Celine Evangelista adalah seorang artis.
"Iya artis yang mulia," ujar A dalam sidang tersebut seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribun-Medan.com di artikel berjudul Celine Evangelista Dituding Terima Uang Suap Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi Tambang.
Hakim pun menanyakan alasan dirinya memberikan uang kepada Celine Evangelista.
Selanjutnya, A pun menjawab karena sepengetahuannya Celine punya kedekatan dengan beberapa petinggi kejaksaan.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Kendari meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan artis Celine Evangelista dalam sidang kasus perintangan penyidikan dilakukan A.
A sebelumnya ditetapkan tersangka karena diduga telah menghalang-halangi penyidikan dengan menjanjikan akan menghentikan perkara salah satu tersangka korupsi PT Antam Blok Mandiodo.
Tersangka dugaan korupsi tersebut yakni mantan Direktur PT Kabaena Kromit Prathama berinisial AA yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Saat ini, kasus A sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/10/2023), A membantah telah menerima uang sebanyak Rp 7 miliar sampai Rp 10 miliar.
Ia mengatakan hanya menerima uang Rp 4 miliar.
Itupun kata dia, uang tersebut dibagi-bagi ke beberapa koleganya termasuk kepada Celine Evangelista.
Ia memberikan uang kepada Celine Evangelista sebesar Rp 500 juta.
Alasannya, karena Celine Evangelista dianggap sebagai orang yang dekat dengan petinggi kejaksaan.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody membenarkan nama Celine Evangelista disebut dalam sidang tersebut.
"Kan tadi dalam sidang itu disebut salah satunya artis (Celine Evangelista)," kata Dody saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (18/10/2023).
Akankah Celine Evangelista Dihadirkan dalam Sidang?
Kasi Penkum Kejati Sultra Dody membenarkan kalau nama Celine Evangelista disebut dalam sidang tersebut.
"Kan tadi dalam sidang itu disebut salah satunya artis (Celina Evangelista)," kata Dody saat dikonfirmasi seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.Sultra.com di artikel berjudul Kasus PT Antam Blok Mandiodo Konut, Artis Celine Evangelista Disebut Dekat Dengan Pimpinan Kejaksaan.
Terkait permintan hakim menghadirkan Celine Evangelista dipersidangan, Dody mengatakan hal tersebut tergantung penyidik.
"Tergantung penyidik kalau hal itu, atau gini aja coba langsung ke Pak Asintel saja," ujarnya.
Sementara itu Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan jawaban.
Aktivitas Tambang Dihentikan
Aktivitas tambang nikel di wilayah IUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi disetop sementara.
Penghentian operasional pertambangan nikel di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah buntut dugaan kasus korupsi yang sampai saat ini sudah menyeret 10 tersangka.
Kasus tambang dan jual beli ore nikel IUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Konut, Sultra, ini bergulir di Kejaksaan Agung ( Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra).
Pihak kejaksaan pun kembali menetapkan dua tersangka dalam pengembangan terbaru dugaan kasus yang sementara ini diperkirakan merugikan negara mencapai Rp5,7 triliun tersebut.
Tersangka baru tersebut yakni mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atau Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Ridwan Djamaluddin, alias RJ.
Selain itu, satu pejabat Kementerian ESDM lainnya berinisial HJ selaku Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Dengan demikian, Kejaksaan sampai saat ini sudah menetapkan total 10 tersangka dugaan kasus korupsi tambang nikel di IUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, tersebut.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 orang di antaranya adalah pejabat dan mantan pejabat Kementerian ESDM.
Tiga tersangka dari pihak PT Lawu Agung Mining atau PT LAM dan masing-masing satu orang dari PT Antam Tbk UBPN Konut serta PT Kabaena Kromit Prathama atau PT KKP.
Tersangka RJ, HJ, YB, pun kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Pusat.
Sedangkan, 7 tersangka lainnya menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari, Provinsi Sultra.
Tersangka tak menutup kemungkinan kembali bertambah seiring pengembangan penyidikan dugaan kasus tambang nikel yang dilakukan pihak kejaksaan.
“Semua pihak yang terlibat akan minta pertanggungjawabnya. Jadi tidak berhenti sampai disitu saja,” kata Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, di Kendari, beberapa hari lalu.
Kejagung RI pada Rabu (09/08/2023) lalu, menahan dua tersangka baru dugaan kasus korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konut, Provinsi Sultra.
“Sekali lagi saya sampaikan dari dua tersangka yang hari ini kita tetapkan,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers.
“Dan kita lakukan penahanan sudah 10 tersangka kita tetapkan. Demikian untuk perkara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” lanjutnya dikutip dari Kontan.co.id.
Sedangkan, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Diapun memastikan seluruh operasional tambang nikel di IUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, disetop sementara setelah adanya dugaan kasus korupsi tersebut.
Daftar 10 Tersangka
Berikut daftar 10 tersangka dugaan kasus korupsi tambang nikel IUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, dihimpun TribunnewsSultra.com, hingga Minggu (13/09/2023):
1. Ridwan Djamaluddin alias RJ
RJ adalah mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM
2. HJ
HJ selaku Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM
3. Sugeng Mulianto alias SM
Kepala Geologi Kementerian ESDM (mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM)
4. Erik Viktor alias EVT
Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM.
5. YB
Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Tahun 2022 pada Kementerian ESDM
6. Hendra Wijayanto alias HA
General Manager atau GM PT Antam UPBN Konawe Utara
7. Gleen AS alias GL
Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mineral atau PL PT LAM
8. Ofan Sofwan alias OS
Direktur Utama PT Lawu Agung Mining atau Dirut PT LAM.
9. Windu Aji Sutanto alias WAS
Pemilik PT Lawu Agung Mining atau PT LAM.
10. Andi Adriansyah alias AA
Direktur Utama PT Kabaena Kromit Prathama atau Dirut PT KKP.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Kronologis Nama Celine Evangelista Terseret Suap Tambang, Terdakwa Beri Uang Rp 500 Juta"
Baca Juga: Hubungan dengan Celine Evangelista Hanya Settingan, Marshel Widianto Miliki Tujuan Ini
(*)
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar