Hasil pemeriksaan, L diduga sedang "open BO" atau prostitusi online.
"Jadi wanita ini bersama satu temannya yang juga wanita berusia 16 tahun.
Kepada kami bilangnya hanya menemani.
Tetapi temannya yang laki ngakunya hanya mencarikan tempat untuk check-in. Tetapi ketiganya kami amankan," katanya.
Setelah itu ketiganya akan dilakukan pembinaan secara rutin dan juga wajib lapor bersama orang tuanya.
"Yang satu cewek masih 16 tahun ini kan ngakunya hanya menemani saja.
Sudah kami minta untuk wajib lapor dengan orangtuanya.
Karena kami khawatirkan, ini ikut-ikutan temannya yang sudah ngaku 'open BO'. Jadi dilakukan pembinaan," katanya.
Tak hanya itu saja, Satpol PP juga mengamankan enam pasangna muda-mudi lain yang bukan suami istri di kos yang sama.
Totalnya, ada 5 orang yang dikenai tindak pidana ringan (tipiring).
Yakni 4 orang pemuda berinisial NC (23), AY (23), IS (21), IF (20) dan seorang pemudi berinisial NA (23).
Source | : | Tribun Jateng,Tribun Trends |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar