GridPop.ID - Proposal peningkatan biaya Haji pada tahun 2024 menjadi Rp 105 juta telah menjadi sorotan di tengah masyarakat.
Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan ini dengan alasan penyesuaian inflasi dan berbagai faktor lainnya.
Artikel ini akan mengulas perbandingan biaya Haji dari tahun ke tahun, membedah alasan di balik kenaikan tersebut, serta memberikan gambaran tentang bagaimana kebijakan ini mempengaruhi calon jamaah Haji.
Seperti yang diberitakan tadi, usulan biaya haji tembus tiga digit jadi Rp 105 juta di tahun 2024.
Usulan ini disampaikan Kemenag pada Senin (13/11/2023).
Bagaimana rinciannya dan perbandingan dari tahun ke tahun?
Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) naik menjadi Rp 105.095.032,34 per jemaah pada 2024.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara 5 DPR RI, Jakarta pada Senin (13/11/2023).
"Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1445 H/2024 M yang telah melalui proses kajian," ujar Yaqut, dikutip Kompas.com, Selasa (14/11/2023).
Yaqut menjelaskan, rencana BPIH 2024 ini terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 73.566.522,64 dan nilai manfaat sebesar Rp 31.528.509,70.
Bipih merupakan dana yang harus dibayarkan jemaah yang akan menunaikan ibadah haji.
Baca Juga: Dulu Saling Serang, Doddy Sudrajat Bersyukur Ditegur Fuji saat Ziarah
Source | : | TribunTrends.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar