Jadi istri saya untuk biaya hidup dibantu oleh anak mantu saya," ujarnya.
Rafael Alun Akan Jalani Sidang Tuntutan 11 Desember 2023
Melansir dari laman kompas.com, Rafael Alun sendiri akan menjalani sidang tuntutan pada 11 Desember 2023.
Surat tuntutan atau requisitor terhadap Rafael Alun Trisambodo akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (11/12/2023)
Diketahui, eks Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan itu merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Agenda pembacaan tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun sebagai terdakwa.
"Pemeriksaan ini sudah cukup ya, (pemeriksaan) saksi dengan terdakwa, selanjutnya adalah kesempatan penuntut umum mengajukan tuntutan," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
"Berapa lama waktu dibutuhkan untuk menyusun tuntutan?" tanya Hakim Suparman kepada Jaksa KPK.
"Mohon izin Yang Mulia, kami mengusulkan untuk memutuskan tuntutan ini kita minta waktu 2 Minggu Yang Mulia," jawab jaksa.
Majelis Hakim pun sepakat dengan usulan Jaksa KPK. Dengan demikian, sidang pembacaan tuntutan Rafael Alun digelar dua pekan ke depan.
"Sidang saudara ditunda untuk memberikan kesempatan kepada penuntut umum menyusun tuntutannya dan akan dibacakan pada hari Senin tanggal 11 Desember, sidang ditutup," kata Hakim Suparman. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribuntrends |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar