GridPop.ID - Rafael Alun diketahui menjadi tersangka kasus Gratifikasi.
Dalam perkara ini, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT ARME.
Setelah menjadi tersangka, seluruh harta Rafael Alun disita oleh KPK.
Bahkan, saldo ATM Rafael Alun pun kosong.
Tak hanya itu, restoran milik Rafael Alun yang ada di Jogja juga tutup.
Rafael Alun nangis ceritakan nasib anak dan istrinya setelah suruh asetnya disita KPK.
Pada awalnya, dia menjelaskan kondisi anaknya, Christofer Dhyaksa yang sampai membuka warung makan tenda di pinggir jalan karena terdampak aset-aset Rafael Alun yang disita.
Katanya, sang anak sempat mendatanginya ke Rutan untuk meminta sokongan modal buka warung makan tenda tersebut.
"Christofer pernah datang mengunjungi saya di Rutan meminta bantuan 12 juta untuk membeli tenda, katena restoran kami yang di Jogja sudah tutup, Yang Mulia," ujarnya dengan suara bergetar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023) dikutip dari laman tribuntrends.com.
Air matanya pun tak terbendung saat menceritakan bahwa kakaknya yang memberi bantuan modal usaha kepada sang anak.
Dia juga mengungkapkan bahwa dagangan sang anak, yakni ayam goreng di pinggir jalan laku keras.
Baca Juga: Mario Dandy Dicecar soal Nominal Uang Saku saat Jadi Saksi di Sidang Rafael Alun, Segini Nominalnya!
"Tenda itu terbeli?" tanya penasihat hukum Rafael Alun.
"Dibantu oleh kakak saya," ujar Rafael Alun sembari menangis.
"Dan sekarang Yang Mulia, Puji Tuhan dagangannya laris.
Mereka hanya berjualan dua jam sudah habis," kata Rafael Alun dengan nafas tersendat-sendat karena tangis.
Tak hanya restorannya ditutup, akibat terjerat perkara hukum, seluruh rekening yang terafiliasi dengan Rafael Alun juga diblokir.
Bahkan saldonya habis tak bersisa.
"Rekening semua diblokir. Tapi kemudian saya tahu dari istri saya kalau saldonya semuanya sekarang kosong," katanya.
Selain itu, usaha kos-kosan milik Rafael Alun juga tak luput dari penyitaan.
Meski disita, kos-kosan tersebut masih beroperasi. Hanya saja, uang hasil sewanya mesti disetorkan ke KPK.
Tak hanya itu, biaya hidup istri Rafael Alun pun dibantu oleh anak mantunya.
"Mohon ijin menjelaskan Yang Mulia. Jadi tempat kos kami di Jalan Melawai hasilnya juga harus disetorkan ke KPK.
Jadi istri saya untuk biaya hidup dibantu oleh anak mantu saya," ujarnya.
Rafael Alun Akan Jalani Sidang Tuntutan 11 Desember 2023
Melansir dari laman kompas.com, Rafael Alun sendiri akan menjalani sidang tuntutan pada 11 Desember 2023.
Surat tuntutan atau requisitor terhadap Rafael Alun Trisambodo akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (11/12/2023)
Diketahui, eks Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan itu merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Agenda pembacaan tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun sebagai terdakwa.
"Pemeriksaan ini sudah cukup ya, (pemeriksaan) saksi dengan terdakwa, selanjutnya adalah kesempatan penuntut umum mengajukan tuntutan," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
"Berapa lama waktu dibutuhkan untuk menyusun tuntutan?" tanya Hakim Suparman kepada Jaksa KPK.
"Mohon izin Yang Mulia, kami mengusulkan untuk memutuskan tuntutan ini kita minta waktu 2 Minggu Yang Mulia," jawab jaksa.
Majelis Hakim pun sepakat dengan usulan Jaksa KPK. Dengan demikian, sidang pembacaan tuntutan Rafael Alun digelar dua pekan ke depan.
"Sidang saudara ditunda untuk memberikan kesempatan kepada penuntut umum menyusun tuntutannya dan akan dibacakan pada hari Senin tanggal 11 Desember, sidang ditutup," kata Hakim Suparman. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribuntrends |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar