Agung menjelaskan bahwa dalam olahraga renang, pelaksana teknisnya berasal dari cabang Aquatik Kabupaten Sleman.
Sebelum lomba dimulai, mereka menyelenggarakan pertemuan teknis.
Menurut Agung, hanya official tim atau ketua kontingen yang diizinkan untuk mengajukan protes atau aduan, bukan orangtua atlet.
Agung juga menjelaskan bahwa timer dalam lomba renang ditempatkan di awal (start) dan di akhir (finish) lintasan.
Agung mengungkapkan bahwa setelah panitia mengumumkan calon juara, diberikan waktu 5 hingga 10 menit bagi yang ingin mengajukan aduan.
Namun, orang yang mengajukan aduan harus berasal dari ketua kontingen atau official tim, bukan orangtua atlet.
"Penggunaan video (bukti video orangtua atlet) dari sudut (angle) mananya saya juga belum melihat," ujarnya.
Meskipun demikian, terkait dengan permasalahan ini, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman berencana untuk mengadakan pertemuan dengan orangtua atlet dan pelaksana teknis lomba.
Dalam pertemuan tersebut, konfirmasi dan evaluasi akan dilakukan.
"Besok pagi juga akan kami lakukan konfirmasi dan evaluasi antara pelaksana teknis aquatik plus beliau yang bersangkutan," lanjutnya.
(*)
Source | : | Suryamalang.com,TikTok |
Penulis | : | Helna Estalansa |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar