Agama Islam diketahui juga mengatur terkait pernikahan antarsepupu.
Oleh karena itu, bagaimana Hukum Menikahi Tante Menurut Islam?
Agama Islam mengajarkan bahwa pernikahan adalah sarana untuk menghindari perbuatan zina, menjaga kehormatan, dan menjaga kesucian diri.
Pernikahan biasanya timbul dari rasa suka dan ketertarikan terhadap seseorang, dan terkadang perasaan tersebut dapat muncul terhadap saudara sepupu dalam keluarga sendiri.
Saudara sepupu sendiri adalah anak dari paman atau bibi.
Untuk memahami Hukum Menikahi Tante Menurut Islam, konsep mahram perlu dipahami terlebih dahulu.
Dalam bahasa Arab, Mahram merujuk pada orang-orang yang dilarang menikahi karena beberapa alasan tertentu.
Ada dua kategori mahram, yaitu hurmah muabbadah (dilarang selamanya) dan hurmah muaqqatah (dilarang dalam waktu tertentu).
Untuk hurmah muabbadah, penyebabnya adalah hubungan kekerabatan, permantuan dan hubungan persusuan yang sama.
Alquran membahas hal ini dalam Surah An Nisa ayat 23, di mana disebutkan bahwa beberapa hubungan keluarga dilarang untuk dinikahi.
Baca Juga: Jadi Kebiasaan Kaum Introvert, Ternyata Ini Arti Recharge Energy yang Viral di TikTok
Dalam ayat tersebut juga dijelaskan bahwa saudara sepupu masih dapat dinikahi karena mereka bukan termasuk mahram.
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa: 23).
Berdasarkan pandangan ulama fikih klasik, sepupu diizinkan untuk dinikahi karena Allah menghalalkannya, baik itu sepupu dari pihak ayah maupun ibu.
Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam surah Al-Ahzab ayat 50, di mana disebutkan bahwa menikahi sepupu dari berbagai lini keluarga diperbolehkan dalam Islam.
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan [demikian pula] anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.(QS. Al-Ahzab: 50)
Sejarah Islam juga mencatat contoh para sahabat, seperti Ali bin Abi Thalib, yang menikahi sepupunya sendiri, yaitu Fatimah binti Muhammad, putri Rasulullah saw.
Baca Juga: Sebelas Duabelas dengan Love Language, Ini Arti Kata Apology Language yang Viral di TikTok
(*)
Source | : | TribunPalu.com,TikTok |
Penulis | : | Helna Estalansa |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar