Kasus Lain
Masih terkait PHK di lingkup Kota Ambon terjadi Balai Kesehatan Paru Masyarakat (BKPM) Provinsi Maluku.
Kepala Tata Usaha (KTU) BKPM Provinsi Maluku memotong gaji karyawan sebelum dipecat.
Kembali melansir TribunAmbon.com disebutkan pemotongan gaji pun hampir 50 persen dan tanpa alasan.
Hal tersebut disampaikan seorang pegawawai yang terkena PHK, Liklikwatil pada Wartawan, 22 Mei 2023 silam.
"Jadi sebulan sebelum dipecat itu, saya gaji dipotong ada Rp 1.220.000 dari gaji sekitar Rp 2,6 jutaan. Dipotong tidak tahu alasannya apa, kami tidak dikasih tau," kata Liklikwatil.
Dia pun mempertanyakan alasan gajinya dipotong karena itu haknya.
Baca Juga: Murah tapi Bikin Terharu! 16 Hadiah Ini Cocok Diberikan Kepada Teman yang Baru Kena PHK
"Ini kan hak saya, kenapa dipotong-potong baru tidak bilang apa-apa. Kami cuma menuntut gaji kami, hak kami," tambahnya.
Diketahu, sebanyak 4 karyawan Balai Kesehatan Paru Masyarakat (BKPM) Provinsi Maluku diputus hubungan kerja (PHK) tanpa alasan pasti.
Bahkan surat PHK pun tak dikeluarkan BKPM.
Sementara pada perjanjian kerjasama tertera kontrak baru berakhir Desember 2023.
Keempatnya yakni Siti, Rianti Kaisupy, Marchello Patrick Liklikwatil dan Yano Siwalete.
KTU BKPM Provinsi Maluku, Habsah Marasabessy enggan membalas pesan konfirmasi dari TribunAmbon.com kala itu.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Ada Hubungannya dengan PHK, Ternyata Ini Arti dari Istilah 'Quiet Cutting' yang Viral di TikTok
Source | : | TribunAmbon.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar