Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mengungkapkan bahwa Universal Health Coverage atau UHC merupakan sarana akses kesehatan terjangkau bagi masyarakat.
"UHC adalah konsep cakupan kepesertaan semesta yang bertujuan untuk memastikan bahwa semua individu dan komunitas memiliki akses yang setara dan terjangkau ke layanan kesehatan dan terlindungi dengan sistem jaminan kesehatan nasional," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (21/8/2023).
Pria yang akrab disapa Ardi itu menjelaskan, keberadaan UHC memastikan semua orang mendapatkan hak atas jaminan kesehatan tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau geografis mereka.
Di Indonesia, menurut dia, konsep UHC ini diwujudkan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peserta yang terdaftar sebagai peserta JKN berhak mendapatkan bantuan saat menjalani pengobatan.
"Program JKN ini dikelola oleh BPJS Kesehatan demi tercapainya jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC)," lanjutnya, Ardi menyebut, program ini dibuat dengan target memberi perlindungan kesehatan bagi minimal 98 persen orang Indonesia dari total penduduk tahun 2024.
Hal tersebut sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024.
Namun, saat ini tetap masih ada warga yang belum memiliki atau mendaftarkan diri ke program buatan BPJS Kesehatan tersebut.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Style |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar