Pria 26 tahun itu mencubit dan membenturkan kepala korban ke pintu. Benturan tersebut membuat korban lemas hingga meninggal dunia saat dilarikan ke puskesmas.
"Hari Senin itu siang hari anaknya disuruh tidur oleh ayah tirinya.
Namun karena anak dia tidak mau tidur.
Terjadi kekesalan oleh bapak tirinya terus kemudian dilakukan kekerasan berupa cubitan, pukulan, benturkan kepala anak ke pintu," papar Petrus.
Pelaku ditangkap dan dikenakan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Adapun ancaman hukumannya dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.
"Saat ini tersangka kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," jelas Petrus.
Kasus Serupa
Kasus penganiayaan yang dilakukan ayah tiri juga terjadi di usun Gandasari, Desa Gunung Cupu, Kecamatan Sindangkasih, Ciamis.
Seorang ayah bernama Asep Doni (23) meninju anak tirinya AP (3) hingga tewas.
Melansir dari Grid.ID, Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Parkoso menerangkan korban dipikul pelaku memakai tangan kosong sebanyak 10 kali sampai korban pingsan dan kritis.
Bocah tiga tahun itu sempat dibawa ke Puskesmas Sindangkasih tapi nyawa korban tak tertolong lagi.
Source | : | Grid.ID,TribunTrends.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar