"Rp 30 jutaan lah," ujar Rico.
"Kalau enggak di stop bisa Rp 100 sampai Rp 120 (juta) tuh, dan sangat meyakinkan dari bukti transfernya itu," ucap Rico Ceper.
OJK Beri Tanggapan Modus Penipuan Menggunakan Bukti Transfer Palsu
Saat dikonfirmasi oleh Tribunnews.com, Wakil Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo Tito Adji Siswantoro mengatakan saat ini modus penipuan dengan merekayasa bukti transfer memang sudah marak sejak tahun 2019 silam.
Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk berhati-hati dengan modus penipuan tersebut.
"Kami cuma mengimbau atau menyarankan saja, kepada seluruh masyarakat, untuk berhati-hati karena memang sekarang ini banyak modus penipuan dengan merekayasa bukti transfer," kata Tito dilansir dari Tribunnews.com.
Tito menyebutkan, sistem belanja online yang populer saat ini dimanfaatkan oknum penipuan untuk memperoleh uang melalui rekayasa bukti transfer.
"Kan sekarang bisa tuh lewat m-banking atau dengan mengaktifkan notifikasi yang diberikan perbankan. Jadi hati-hati kalau menerima transfer, harus dicek dulu," ujar Tito.
Ia menyebutkan, OJK akan menyosialisasikan modus-modus penipuan seperti ini.
Sosialisasi yang dilakukan tak lain untuk menginformasikan pada masyarakat mengenai modus-modus penipuan serta bagaimana cara masyarakat mencermati transaksi-transaksi online.
"Memang, kalau sekarang, kita mengedukasi masyarakat yang belum terbiasa transaksi dengan perbankan karena biasanya mereka lebih gampang tertipu," kata Tito.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar