Yang mana dari dua hasil forensik tersebut sangat berguna dalam pembuktian scientific investigation," papar Rovan.
Dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Untuk informasi, Dante meninggal dunia saat berenang di kolam renang Taman Air Tirtamas pada Sabtu (27/1/2024).
Penyebab kematian korban belum diketahui.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Helna Estalansa |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar