Kasus Serupa
Seorang remaja asal Kabupaten Aceh Timur berinisial YU (19) ditangkap polisi karena membawa kabur dan mengajak menginap anak dibawah umur P (14).
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal menyebutkan, YU ditangkap di sebuah kafe di Kota Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
“Awalnya 10 Februari 2024 lalu, orangtua korban melaporkan anaknya tidak pulang ke rumah. Orangtua menunggu hingga larut malam, namun tidak pulang juga,” kata Iptu Muhammad Rizal, dikutip dari Kompas.com.
Ternyata diketahui anaknya dijemput dua pria yang tidak diketahui identitasnya.
Pelaku menitipkan korban di rumah temannya. Menurut pengakuannya selama mereka telah tidur bersama.
Kini, tersangka ditahan dan dijerat dengan pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami imbau, orangtua benar-benar mengontrol anaknya. Agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Pria di Riau Bawa Kabur hingga Hamili Siswi SMA, Datangi Rumah Korban untuk Melamar
Source | : | Kompas.com,Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar