GridPop.ID - Kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kecamatan Benua Lawas, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Seorang remaja putri mengaku disetubuh oleh seorang pemuda berusia 22 tahun.
Diberitakan BanjarmasinPost.co.id awalnya remaja tersebut tak ada kabar selama dua hari.
Bahkan orang tuanya pun tak bisa menghubungi ponselnya.
Usut punya usut remaja putri tersebut berada di rumah pemuda tersebut.
Informasi itu diketahui orang tua koreban dari teman korban.
Kepada orangtuanya, korban bercerita bahwa telah disetubuhi sebanyak dua kali oleh pelaku pada Kamis (25/01/2024) malam di rumah pelaku.
Berangkat dari pengakuan tersebut, orang tua korban langsung mengadukan pemuda tersebut ke polisi.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menerangkan, pelaku diamankan terkait tindak pidana melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Baca Juga: Vincent Verhaag Ngamuk di Depan Penipu yang Bawa Kabur Uang Istrinya: Jantan Macam Apa Kau?
Kejahatan pelaku ini, sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan berada di sel tahanan Polres Tabalong," kata Iptu Joko, Jumat (1/3/2024).
Kasus Serupa
Seorang remaja asal Kabupaten Aceh Timur berinisial YU (19) ditangkap polisi karena membawa kabur dan mengajak menginap anak dibawah umur P (14).
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal menyebutkan, YU ditangkap di sebuah kafe di Kota Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
“Awalnya 10 Februari 2024 lalu, orangtua korban melaporkan anaknya tidak pulang ke rumah. Orangtua menunggu hingga larut malam, namun tidak pulang juga,” kata Iptu Muhammad Rizal, dikutip dari Kompas.com.
Ternyata diketahui anaknya dijemput dua pria yang tidak diketahui identitasnya.
Pelaku menitipkan korban di rumah temannya. Menurut pengakuannya selama mereka telah tidur bersama.
Kini, tersangka ditahan dan dijerat dengan pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami imbau, orangtua benar-benar mengontrol anaknya. Agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Pria di Riau Bawa Kabur hingga Hamili Siswi SMA, Datangi Rumah Korban untuk Melamar
Source | : | Kompas.com,Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar