Keduanya kemudian kerap bertemu.
Setelah semakin akrab, David lantas menjalankan rencana liciknya pada Februari 2024.
Ia memohon kepada NRS untuk meminjamkan uang dengan alasan terkena pelanggaran etik.
Jumlahnya tidak tanggung-tanggung lantaran mencapai Rp 165 juta.
David sempat obral janji akan menikahi korban.
Benar saja, korban mau meminjamkan uang dengan menggadaikan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mobil miliknya.
Tapi setelah mendapatkan uang tersebut, David malah tak tahu kemana.
"Setelah dipinjamkan kedua kali itu, tersangka tidak bisa dihubungi, korban melapor ke Polsek Regol dan tim Polsek Regol berhasil menangkap pelaku," ucap Budi dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Sektor Regol, Rabu (6/3/2024) dilansir dari Kompas.com.
NRS pun akhirnya sadar ia telah ditipu oleh pujaan hatinya tersebut.
Ia lantas melaporkan hal ini kepada polisi.
Uang hasil penipuan itu digunakan pelaku untuk memenuhi gaya hidupnya.
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar