GridPop.ID - Seorang pria asal Palembang diamankan pihak kepolisian usai menipu wanita idamannya.
Modus penipuan yang dilakukan pria bernama David Heydar Pratama (26) ini yakni menjadi polisi gadungan.
Dari perbuatannya, ia bisa menguras harta sang kekasih dengan total Rp 165 juta.
Melansir Tribun Medan, dari hasil penyelidikan ternyata hasil uang tersebut digunakan David untuk memenuhi gaya hidup dan bermain judi slot.
Korban adalah seorang wanita berinisial NRS (30) asal Kabupaten Bandung.
Aksinya dilakukan dengan mengajak korban kenalan di aplikasi tinder pada Desember 2023.
Menggunakan modus 'halo dek', NRS terbuai rayuan maut David.
David memajang potretnya saat memakai seragam polisi sebagai foto profil.
Kala beraksi, ia memakai nama samaran Antonius Felix Rompas.
David mengaku bekerja di Biro Operasional dan Pembinaan Bareskrim Polri.
Hal tersebut sukses menarik perhatian NRS hingga keduanya lanjut berkomunikasi melalui WhatsApp.
Baca Juga: Nyamar Jadi Polisi Gadungan,Oknum Buruh Peras Ibu Guru Ancam Sebar Video Syur saat VCS
Keduanya kemudian kerap bertemu.
Setelah semakin akrab, David lantas menjalankan rencana liciknya pada Februari 2024.
Ia memohon kepada NRS untuk meminjamkan uang dengan alasan terkena pelanggaran etik.
Jumlahnya tidak tanggung-tanggung lantaran mencapai Rp 165 juta.
David sempat obral janji akan menikahi korban.
Benar saja, korban mau meminjamkan uang dengan menggadaikan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mobil miliknya.
Tapi setelah mendapatkan uang tersebut, David malah tak tahu kemana.
"Setelah dipinjamkan kedua kali itu, tersangka tidak bisa dihubungi, korban melapor ke Polsek Regol dan tim Polsek Regol berhasil menangkap pelaku," ucap Budi dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Sektor Regol, Rabu (6/3/2024) dilansir dari Kompas.com.
NRS pun akhirnya sadar ia telah ditipu oleh pujaan hatinya tersebut.
Ia lantas melaporkan hal ini kepada polisi.
Uang hasil penipuan itu digunakan pelaku untuk memenuhi gaya hidupnya.
"Penipuan tersebut uangnya digunakan untuk gaya hidup, ada yang digunakan untuk beli sesuatu dan ada juga yang untuk main judi slot," ucapnya. Atribut kepolisian itu didapatkan pelaku dari toko daring.
"Memang atributnya cukup lengkap, apakah yang bersangkutan ada keluarga atau teman polisi masih kita dalami. Sementara ini melakukan sendiri dengan niat sendiri," ucapnya.
Polisi menangkap pelaku pada 4 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 dalam salah satu kamar kos di Jalan Kanayakan Dago, Kota Bandung.
Dari kamar kosnya, polisi mendapati barang bukti yakni seragam polri dengan atribut lengkapnya, rompi hitam, kaos polisi, pis reserse, walkie talkie, korek berbentuk senjata api, kartu kredit dan bukti chat percakapan korban dan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar