GridPop.ID - Kasus pelecehan di lingkungan pondok pesantren kembali terjadi.
Kali ini belasan santriwati dari ponpes di Kecamatan Karangan, Trenggalek diduga mengalami pelecehan dari pemilik ponpes tersebut.
Tak hanya pemilik ponpes, anak dari pemilik ponpes itu juga diduga menjadi pelaku pelecehan.
Diberitakan Tribunnews.com diungkapkan kedua tersangka yang adalah ayah dan anak itu berinisial M (72) dan F (37).
M dan F dilaporkan ke Polres Trenggalek pada awal Maret 2024 oleh empat orang santrinya.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin.
Dari laporan tersebut terungkap jika aksi pelecehan di ponpes sudah terjadi sejak empat tahun lalu.
"Kejadiannya mulai tahun 2021 hingga tahun 2024, korban ada yang dilecehkan lebih dari sekali," kata Abidin, Kamis (14/3/2024).
Satreskrim Polres Trenggalek tengah bersiap melakukan gelar perkara ke Polda Jatim.
Baca Juga: Rukuk & Sujud Hanya 1 Detik, Salat Tarawih Kilat di Indramayu Diminati Mayoritas Anak Muda
Polres Trenggalek juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mendampingi korban serta melakukan monitoring terhadap aktivitas di pondok pesantren tersebut.
Modus Pelecehan
Setelah laporan tersebut diproses, polisi pun memaparkan modus yang dilakukan kedua pelaku untuk melancarkan aksi bejarnya.
AKP Zainul Abidin mengatakan modus pelecehan yang dilakukan kedua pelaku bermacam-macam.
"Ada yang diminta untuk bersih-bersih kamar terlebih dahulu, ada yang diminta bersih-bersih ruangan tamu,
macam-macam modusnya namun semuanya belum sampai ke rudapaksa," ujarnya.
Penyidik mendapatkan keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa termasuk pelapor ihwal santriwati yang telah menjadi korban kiai dan anaknya itu.
Polres Trenggalek sendiri masih akan melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi dan terlapor serta melakukan gelar perkara di Polda Jatim untuk melangkah ke tahap selanjutnya.
12 Orang Santri Diduga Jadi Korban
Melansir Kompas.com, kasus pencabulan ini juga turut ditangani ni Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek.
Dari hasil kordinasi bersama pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Trenggalek, yang teridentifikasi sementara ada 12 korban, dan kemungkinan bertambah.
"Sesuai koordinasi kami dengan pihak Dinsos, ada 12 yang diduga menjadi korban pencabulan terlapor. Namun, yang membuat laporan polisi masih 4 diduga korban," terang AKP Zainul Abidin
Saat ini, penyelidikan dan pemeriksaan saksi terus dilakukan guna mengetahui secara pasti motif dugaan pencabulan yang dilakukan MD dan FS.
"Kami masih fokus ke pemeriksaan para saksi dan kumpulkan alat bukti. Nanti kalau sudah ada kejelasan kami sampaikan lagi," tandas Abidin.
Dalam perjalanan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, Satreskrim Polres Trenggalek sudah berkonsultasi dengan sejumlah tokoh agama juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Trenggalek.
"Kedua terlapor sudah memberi keterangan dan mengakui perbuatannya. Dan masih sebagai saksi. Sekali lagi, kalau sudah ditetapkan tersangka, kami sampaikan dalam rilis resmi," ujar Zainul Abidin.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar