Sampai hari ini Kejagung sudah menahan 16 tersangka dugaan korupsi tata kelola timah.
Para tersangka itu tidak hanya berdomisili di Pulau Jawa, tetapi juga di Kepulauan Bangka Belitung.
Kepulauan Bangka Belitung sejak masa lampau merupakan daerah pusat penambangan timah di Indonesia.
Sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu adalah:
1. SG alias AW (pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)
2. MBG (pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)
3. HT alias ASN (Direktur Utama CV VIP, perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ (Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021)
5. EE alias EML (Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018)
6. BY (mantan Komisaris CV VIP)
7. RI (Direktur Utama PT SBS)
Source | : | Kompas.com,tribuntrends |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar