GridPop.ID - Marak kasus penjualan orang terjadi di Tanah Air.
Terbaru, dua orang mucikari di Cianjur berhasil diamankan polisi.
Dua pelaku tindak pindana perdagangan orang (TPPO) itu menjajakan gadis muda ke pria Timur Tengah dengan modus kawin kontrak.
Diberitakan TribunJabar.ID, kedua mucikari tersebut ditangkap setelah ada korban yang melaporkan ke polisi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto.
"Dengan adanya laporan itu kami langsung melakukan pendalaman dan penyidikan dan dua orang, yaitu RN (21) dan LR (54), berhasil kami amankan," kata Tono.
Berdasarkan hasil pendalaman, kata dia, kedua pelaku melakukan TPPO dengan modus kawin kontrak tersebut sejak 2019.
"Dalam menjalankan aksinya LR berperan untuk mencari gadis yang akan dijajakan kepada pria hidung belang asal Timur Tengah, sedangkan RN bertugas mencari perempuan," katanya.
Kedua pelaku menawarkan perempuan kepada pria asal Timur Tengah dengan memberikan daftar nama dan foto.
"Jadi memang ada daftarnya dan para pria asal Timur Tengah itu ditawari kawin kontrak. Setelah cocok nanti korban akan dipertemukan di suatu tempat, lalu kawin kontrak," terang Tono.
Lanjut Tono menegaskan, modus kawin kontrak yang dilakukan kedua pelaku tersebut pun merupakan setingan karena wali, penghulu, dan saksi tim telah disiapkan RN dan LR.
"Pengakuan dari kedua pelaku, mahar yang diterima dari para pria asal Timur Tengah itu mulai dari sebesar Rp 30 juta hingga Rp 100 juta. Hasilnya nanti dibagi dua dengan korban," ucapnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dan kedua pelaku masih dimintai keterangan mendalam.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 2, Pasal 10, dan pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun," tandas Tono.
Kasus Serupa
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) juga pernah melibatkan selebgram Annisa Rama Dewi yang nyambi jadi mucikari.
Melansir dari laman tribunnews.com, Annisa mematok harga Rp 3 juta per orang untuk layani pria hidung belang. Korban dipasarkan melalui WhatsApp tersangka.
Baca Juga: Patok Harga Rp 3 Juta, Selebgram Ini Nyambi Jadi Mucikari Tawarkan Wanita Muda Lewat WA
"Hasil interogasi, pelaku mematok harga untuk satu korban Rp 3 juta sekali main. Pelaku mendapat keuntungan Rp 1 juta dari hasil prostitusi tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dari pelaku, di antaranya uang kes Rp 6 juta hasil penjualan korban ke laki-laki hidung belang.
Kemudian setelah memeriksa saksi-saksi dan berdasarkan barang bukti, Nisa ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Mapolda Babel.
Penangkapan selebgram ini, sempat membuat heboh karena diamankan saat dirinya asyik karaoke.
Setelah menjadi tersangka, wanita asal Pangkalpinang itu dijatuhi vonis hukuman penjara selama 3 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Koba.
Selain itu, dia juga denda sebesar Rp 120 juta subsider 1 bulan.
Vonis yang dibacakan Kamis (18/1/2024) pekan kemarin lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar