GridPop.ID - Apakah kamu pernah mendengar istilah Amicus Curiae?
Pasti beberapa di antara kamu pernah mendengarnya ya, apalagi istilah ini sedang viral di TikTok.
Tak hanya viral di TikTok, istilah Amicus Curiae juga tengah ramai dibahas para gen Z di media sosial.
Arti Kata Amicus Curiae
Melansir dari TribunTrends.com, Amicus Curiae secara harfiah berarti "sahabat pengadilan," adalah sebuah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yang memiliki kepentingan dalam suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Meskipun mereka bukan merupakan pihak yang terlibat langsung dalam perkara tersebut, pendapat yang mereka berikan dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam proses pengambilan keputusan.
Biasanya, Amicus Curiae terdiri dari individu atau organisasi yang memiliki pengetahuan atau kepentingan khusus terhadap isu yang sedang dibahas dalam perkara tersebut.
Sebagai contoh, dalam kasus yang melibatkan masalah lingkungan hidup, sebuah organisasi lingkungan bisa bertindak sebagai Amicus Curiae untuk memberikan pandangan mereka tentang dampak lingkungan dari keputusan hukum yang akan diambil.
Mengenal Konsep Amicus Curiae
Amicus Curiae berasal dari tradisi hukum Romawi dan diterapkan dalam sistem hukum common law.
Konsep ini memungkinkan individu atau organisasi yang bukan pihak dalam suatu perkara untuk memberikan masukan atau pendapat terkait kasus tersebut kepada pengadilan.
Baca Juga: Gara-gara Nama Kontak Gilga Sahid di HP Happy Asmara, Kata Bojo Viral di TikTok, Apa Artinya?
Source | : | TikTok,TribunTrends.com |
Penulis | : | Helna Estalansa |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar