GridPop.ID - Harvey Moeis saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Mau tak mau, nama Sandra Dewi juga ikut menjadi sorotan karena ulah suaminya.
Bahkan, ada yang menyebut jika Sandra Dewi juga berpotensi menjadi tersangka dalam kasus korupsi Harvey Moeis.
Kendati demikian, Sandra Dewi bisa sedikit bernapas lega jika perjanjian ini terbukti benar.
Sandra Dewi kemungkinan tak bakal ikut terseret kasus sang suami.
Ya, Sandra Dewi dan Harvey Moeis dikabarkan telah membuat perjanjian pisah harta.
Menanggapi hal itu, pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak ikut buka suara.
Melansir dari laman tribuntrends.com, Kamaruddin Simanjuntak minta ditelusuri soal pembuatan perjanjian tersebut hingga sejumlah barang milik Sandra Dewi.
Baru-baru ini muncul kabar, Sandra Dewi dan Harvey Moeis disebut telah membuat perjanjian pranikah berupa pisah harta sebelum keduanya menikah pada November 2016.
Hal tersebut diungkapkan pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Hendar saat penyidik Kejaksaan Agung tengah melakukan penelusuran aset milik kliennya itu.
Diketahui, suami Dewi Sandra itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang diduga telah merugikan negara senilai Rp 271 triliun.
Mendengar soal adanya perjanjian pisah harta Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Kamaruddin Simanjuntak pun memberikan tanggapannya.
Menurut salah satu advokat papan atas Indonesia itu, pihak kejaksaan harus menelusuri kebenaran adanya perjanjian pisah harta.
"Untuk mengetahui itu apakah perjanjian itu dibuat apa tidak, pada saat pernikahan atau setelah menikat tahun 2016. Kemudian apakah perjanjian itu sah apa tidak, maka harus tahu kita oleh notarisnya apa," kata Kamaruddin Simanjuntak, mengutip YouTube Seleb Oncam News, Minggu (28/4/2024).
"Kemudian jenis perjanjian atau akta itu kan ada tiga akta. Apakah termasuk akta ini termasuk legalisasi atau waarmeking itu juga harus ditelusuri lagi," lanjutnya.
Dalam hal ini, Kamaruddin menjelaskan jika memang benar ada perjanjian pranikah tersebut, maka perbuatan suami tidak melibatkan istri.
"Namun sepanjang ada perjanjian pranikah dan benar adanya tahun 2016, berarti perbuatan suami adalah perbuatan suami tidak melibatkan istri," terang Kammarudin.
Namun, sang advokat juga menegaskan jika ada Sandra Dewi diberi hadiah yang diketahui dari hasil korupsi, maka tetap harus disita.
"Tetapi pemberian kepada istri apakah itu mobil, pesawat, dan sebagainya. Sepanjang itu perolehannya dari korupsi adalah tetap harus disita. Karena itu adalah objek korupsi," tandas Kamaruddin.
"Termasuk hadiah pernikahan atau rumah apapun namanya itu. Sepanjang diperoleh berdasarkan harta korupsi, itu juga disita untuk negara gitu," sambungnya.
Menanggapi soal harta Harvey Moeis yang perlahan telah disita, Kamaruddin pun meminta penyidik agar membuktikan sesuai soal nilai korupsinya yang menyentuh angka Rp271 T.
"Betul begini kalau kita dengar kerugian negara kan 271 triliun, sementara yang disita oleh Jaksa Agung belum ada 1 triliun berarti kan belum ada 1 persen," bebernya.
Baca Juga: Diperiksa Kejagung sebagai Saksi, Mungkinkah Sandra Dewi Alami Nasib Serupa dengan Harvey Moeis?
"kita bicara 10 persen dulu deh minimal, 10 persen disita dari Rp271 triliun. Kalau tanpa 70% disita oleh jaksa Agung itu omong kosong itu kerugian negara 271 triliun."
"Maka apabila itu disita benar 10%, maka kita akui bahwa negara memang rugi 271 triliun gitu loh," jelas Kamaruddin.
Dalam rangka menutup celah manipulasi data tersangka korupsi, Kamaruddin pun berharap penyidik lebih jeli.
Hal itu dilakukan agar tersangka korupsi tidak dapat menghindar dan mengamankan aset-aset mereka.
"Ya namanya namanya koruptor pasti dia menghindar. Tetapi Jaksa harus lebih pintar lagi polisi harus lebih pintar KPK harus lebih pintar. Jangan lebih pintar penjahat," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Termasuk adanya perjanjian pisah harta yang diungkapkan oleh pengacara Harvey Moeis.
"Jadi dia harus periksa itu benar enggak perjanjiannya ini pisah harta ini, dibuat 2016. Didaftarkan Kementerian hukumham dalam register perkara nomor berapa, lembar nomor berapa," tuturnya.
Tidak hanya itu, advokat berusia 49 tahun tersebut meminta pihak kejaksaan supaya dapat lebih transparan.
Terutama terkait setiap penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik.
"Jaksa harus transparan, jadi Jaksa harus mengumumkan setiap ada pergerakan atau perbuatan mereka."
" Jaksa juga harus mengumumkan setiap ada penyitaan dan juga harus memberitahu kepada masyarakat umum berapa yang sudah disita, berapa yang belum berhasil disita, itu baru namanya Jaksa yang keren," pungkasnya.
Baca Juga: Diperiksa Kejagung sebagai Saksi, Mungkinkah Sandra Dewi Alami Nasib Serupa dengan Harvey Moeis?
Praktisi Hukum Nilai Sandra Dewi Bisa Saja jadi Tersangka seperti Harvey Moeis
Sandra Dewi bisa saja ditetapkan sebagai tersangka jika dirinya tahu sumber dana yang diterimanya dari Harvey Moeis.
"Sandra Dewi sangat bisa (ikut terseret jadi tersangka)," kata Firman Chandra, advokat sekaligus praktisi hukum, saat ditemui di Jakarta, mengutip Tribunnews, Jumat (29/3/2024).
"Pada saat dinyatakan seorang suami mendapat aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, sampailah ke istrinya, ke gereja, ke lembaga-lembaga amal lainnya," ujar Firman Chandra.
Menurut Firman Chandra, Sandra Dewi dinilai tahu sumber uang yang diterimanya dari Harvey Moeis.
Sebab, mustahil seorang istri jika tak tahu dari mana sumber penghasilan suaminya.
"Pasangan itu pasti tahu sumber penghasilan dari suaminya,"
"Beberapa mengatakan bahwa itu sah karena dia misalnya, memiliki usaha dan lain-lain," tutur Firman Chandra.
Buntut dari kasus yang menyeret sang suami, wanita berusia 40 tahun tersebut juga terancam dipidana andai ikut jadi tersangka.
Namun, hukuman yang akan diterima Sandra Dewi tidak akan seberat suaminya. Lantaran, mantan pacar dari Denny Sumargo ini hanyalah pelaku pasif.
"Apakah mereka bisa jadi tersangka? Bisa, ada pasalnya tapi hukumannya tidak berat, namun tetap ada prosesnya gitu."
Baca Juga: Tabiat Asli Sandra Dewi Dibongkar Tetangga, Istri Harvey Moeis Disebut Rendah Hati
"Karena mau bagaimana pun mereka menikmati tindak pidana korupsi atau pencucian uang tadi," kata dia. GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,tribuntrends |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar