"Gaga melaksanakan proses hukum sebagai bagian dari proses kehidupannya dia. Bahwa dia harus sampai menjalani hukum 4 tahun 6 bulan. Alahamdulillah sekarang udah bebas," terangnya.
Usai kebebasan Gaga, pihaknya menegaskan seharusnya kasus hukum ini sudah berakhir.
Pun seharusnya sudah tidak ada lagi masalah antara Gaga dengan keluarga mendiang Laura Anna.
"Dengan dia sudah menjalani hukuman ini, maka secara hukum sudah tidak ada masalah antara Gaga dengan keluarga korban,"
Dalam momen yang sama, Fahmi menerangkan alasan Gaga dibebaskan lebih cepat dari vonis sebelumnya.
Disampaikan Fahmi, Gaga dinilai sebagai terpidana yang patuh aturan selama dipenjara.
Pun Gaga juga disebut tertib selama berada di tahanan.
Hal itulah, dikatakan Fahmi, yang membuat Gaga akhirnya mendapat pembebasan bersyarat. Sehingga bisa keluar lebih cepat dari vonis yang ditetapkan sebelumnya.
"Bebas 18 April kemarin, satu minggu setelah lebaran. Jadi dia bisa menikmati masa lebaran. Itu adalah perjuangan dari Gaga sendiri mungkin dia tertib, dia patuh untuk menjalani sebagai seorang terpidana yang patuh pada aturan, sehingga bisa bebas lebih awal dari masa hukuman yang harus dijalani," terang Fahmi.
Ditegaskan lagi, kebebasan Gaga ini sudah diatur dalam undang-undang.
Bahwa setiap terpidana memiliki hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Source | : | tribunnews,Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar