GridPop.ID - Kabar bebasnya mantan kekasih mendiang Laura Anna, Gaga Muhammad sontak menjadi sorotan.
Bagaimana tidak? awalnya Gaga Muhammad sendiri divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 19 Januari 2022.
Tak sampai 4,5 tahun, Gaga Muhammad justru sudah bisa menghirup udara bebas sejak 18 April 2024 lalu.
Kini mantan kekasih Laura Anna itu telah bebas bersyarat.
Melansir dari laman tribunnews.com, informasi tersebut turut dibenarkan oleh kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid dalam tayangan YouTube Intens Investigasi, Selasa (30/4/2024).
Fahmi mengatakan Gaga telah menghirup udara bebas sejak 18 April 2024 lalu, tepat seminggu pasca lebaran.
"Saya ucapkan alhamdulillah Gaga Muhammad sudah bebas sejak 18 April," terang Fahmi.
Keberadaan Gaga pasca bebas pun sekaligus diungkap oleh sang kuasa hukum.
"Tadi saya juga udah berkomunikasi dengan ayahnya Gaga, Gaga tetap ada di Jakarta, dia dalam keadaan santai saat ini."
"Bukan lagi menjadi orang dalam tahanan," lanjutnya.
Rasa syukur Fahmi atas kebebasan Gaga pun turut diungkapkan dalam kesempatan tersebut.
"Gaga melaksanakan proses hukum sebagai bagian dari proses kehidupannya dia. Bahwa dia harus sampai menjalani hukum 4 tahun 6 bulan. Alahamdulillah sekarang udah bebas," terangnya.
Usai kebebasan Gaga, pihaknya menegaskan seharusnya kasus hukum ini sudah berakhir.
Pun seharusnya sudah tidak ada lagi masalah antara Gaga dengan keluarga mendiang Laura Anna.
"Dengan dia sudah menjalani hukuman ini, maka secara hukum sudah tidak ada masalah antara Gaga dengan keluarga korban,"
Dalam momen yang sama, Fahmi menerangkan alasan Gaga dibebaskan lebih cepat dari vonis sebelumnya.
Disampaikan Fahmi, Gaga dinilai sebagai terpidana yang patuh aturan selama dipenjara.
Pun Gaga juga disebut tertib selama berada di tahanan.
Hal itulah, dikatakan Fahmi, yang membuat Gaga akhirnya mendapat pembebasan bersyarat. Sehingga bisa keluar lebih cepat dari vonis yang ditetapkan sebelumnya.
"Bebas 18 April kemarin, satu minggu setelah lebaran. Jadi dia bisa menikmati masa lebaran. Itu adalah perjuangan dari Gaga sendiri mungkin dia tertib, dia patuh untuk menjalani sebagai seorang terpidana yang patuh pada aturan, sehingga bisa bebas lebih awal dari masa hukuman yang harus dijalani," terang Fahmi.
Ditegaskan lagi, kebebasan Gaga ini sudah diatur dalam undang-undang.
Bahwa setiap terpidana memiliki hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Dalam undang-undang dibenarkan seseorang mendapatkan pembebasan bersyarat, itu bagian dari proses hukum, setiap terpidana memiliki hak," tutupnya.
Sebagai tambahan, Gaga Muhammad sendiri ditahan buntut kasus kecelakan yang menyebabkan Laura Anna Edelenyi mengalami kelumpuhan.
Melansir dari laman kompas.com, Laura Anna divonis mengalami spinal cord injury atau cedera tulang belakang.
Hal itu menyebabkan Laura mengalami kelumpuhan hingga akhir hidupnya.
Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desember 2021.
Fahmi sebegai Kuasa Hukum Gaga Muhammad juga mengatakan jika kliennya akan kembali menjadi selebgram.
“Aktif seperti biasa, menekuni kariernya (sebagai selebgram),” ujar Fahmi.
Fahmi berpikir tidak ada warganet yang memboikot Gaga Muhammad ke depannya.
Sebab Gaga sudah menjalani hukuman atas kelalaiannya dalam kecelakaan bersama mendiang Laura Anna.
“Gaga punya hak untuk hidup, Gaga punya hak menjadi orang besar punya hak menjadi orang yang sukses dan dia sudah menjadi manusia yang sudah menjalankan kewajiban dia atas hukuman yang diberikan negara waktu itu,” lanjut Fahmi. GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar