"Dari hasil visum, kami mendapatkan dua alat bukti permulaan yang cukup menetapkan tersangka. Sehingga agar tidak melarikan diri, tersangka langsung kami amankan," ungkap Didik.
Udin diamankan setelah dijerat kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 sub pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
Kasus Lain
Kasus lain terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Seorang siswi SMP berusia 13 tahun disetubuhi ayah kandungnya hingga hamil.
Baca Juga: 3 Hari Disetubuhi Tanpa Henti, Pilu Nasib Siswi SMP Ini, Dipaksa Minum Miras hingga Dinodai 10 Pria
Berdasarkan pengakuan korban, ia disetubuhi tersangka sejak 2023.
Bahkan tersangka juga melakukan pengancaman bakal membunuh jika korban melawan. BI juga sempat kabur dan pihak polisi langsung melakukan pengejaran.
Pengakuan korban ayahnya melakukan perbuatan bejat itu dalam kondisi mabuk.
Begitu kasus ini diketahui oleh ibu korban, tersangka langsung dilaporkan ke polisi pada Desember 2023.
Tersangka sempat buron beberapa waktu sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Konawe pada, Selasa (30/4/2024).
GridPop.ID (*)
Baca Juga: 3 Hari Disekap dan Digilir 10 Pria, Siswi SMP di Lampung Putus Sekolah karena Malu
Source | : | Surya.co.id,Tribun Jateng |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar