GridPop.ID - Ada banyak kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur terjadi di berbagai wilayah di Tanah Air.
Nasib nahas juga menimpa seorang remaja berinisial VNH (14) asal Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
VNH disekap dan dinodai oleh kekasihnya yang bernama Udin (31).
Kronologi
Melansir SURYA.co.id diungkapkan kejadian ini terjadi pada 29 Januari 2024 lalu.
Awalnya sang kekasih Udin merayu korban akan menikahi dan membelikan mobil untuk VNH jika mau ikut dengannya.
Beberapa hari kemudian tepatnya Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, korban meminta orangtuanya agar menjemputnya di SPBU Malasan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Setelah dijemput, korban memang tidak mau jujur.
"Barulah setelah lebaran lalu, korban mengaku dibawa lari oleh tersangka dan dibawa ke sebuah Hotel di Kota Probolinggo selama 3 hari.
Di sana ia mengaku dinodai," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, Jumat (17/5/2024).
Baca Juga: Viral Video Berondong Disekap 5 Janda Digerebek Warga, Terkuak Fakta di Baliknya
Korban sempat dianiaya dengan cara ditampar dan ditendang, karena menolak ajakan kekasihnya.
Pelaku Ditangkap
Mendengar pengakuan putrinya, orang tua korban langsung melapor ke Unit PPA Polres Probolinggo Kota.
"Dari hasil visum, kami mendapatkan dua alat bukti permulaan yang cukup menetapkan tersangka. Sehingga agar tidak melarikan diri, tersangka langsung kami amankan," ungkap Didik.
Udin diamankan setelah dijerat kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 sub pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
Kasus Lain
Kasus lain terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Seorang siswi SMP berusia 13 tahun disetubuhi ayah kandungnya hingga hamil.
Baca Juga: 3 Hari Disetubuhi Tanpa Henti, Pilu Nasib Siswi SMP Ini, Dipaksa Minum Miras hingga Dinodai 10 Pria
Berdasarkan pengakuan korban, ia disetubuhi tersangka sejak 2023.
Bahkan tersangka juga melakukan pengancaman bakal membunuh jika korban melawan. BI juga sempat kabur dan pihak polisi langsung melakukan pengejaran.
Pengakuan korban ayahnya melakukan perbuatan bejat itu dalam kondisi mabuk.
Begitu kasus ini diketahui oleh ibu korban, tersangka langsung dilaporkan ke polisi pada Desember 2023.
Tersangka sempat buron beberapa waktu sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Konawe pada, Selasa (30/4/2024).
GridPop.ID (*)
Baca Juga: 3 Hari Disekap dan Digilir 10 Pria, Siswi SMP di Lampung Putus Sekolah karena Malu
Source | : | Surya.co.id,Tribun Jateng |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar