Pihaknya juga mengkonfrimasi bahwa seusai menghabisi nyawa korban, tersangka sempat mencoba menutupi perbuatannya.
"Yang jelas dia melakukan itu. Setelah mencekik dia menyiram leher korban untuk menghilangkan jejak lalu menutup dengan bantal kepala korban dan tubuh korban dengan selimut," terangnya.
Sementara itu, RFH menyebut uang milik korban yang dibawanya itu digunakan untuk belanja sepatu, ponsel iPhone 6 plus, dan sebagian lainnya ia simpan di sejumlah buku tabungan miliknya.
Baca Juga : Terungkap Karena Medsos, Polisi Bongkar Identitas dan Motif Pelaku Pembunuhan Sadis Siswi SMK Bogor
Tak hanya itu, uang milik korban juga diberikan kepada kekasihnya untuk melunasi hutang-hutangnya.
"Selain itu, sebagian uang itu diberikan ke pacarnya yang sesama mahasiswa untuk membayar utang selama ini sebesar Rp 1,5 juta," jelas Kepala Polres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Maruf, saat melaksanakan press release terkait kasus tersebut dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/3).
"Semua perbuatannya sudah diakui oleh pelaku," tutur Febry.
Pihak kepolisian mengamankan barnag bukti berupa buku rekening tabungan milik korban yang bersaldo mencapai Rp 161 juta.
Baca Juga : Pembunuhan Sadis Siswi SMK Bogor, Korban Sempat Berdiri dengan Pisau Masih Menancap di Dada
Selain itu, diamankan pula buku tabungan milik pelaku, satu unit handphone iPhone 6 plus, sejumlah uang tunai, serta beberapa barang milik korban yang digunakan pada saat kejadian.
Usai menghabisi nyawa korban, tersangka diketahui sempat melarikan diri dan menjadi buronan polisi ke sejumlah daerah, seperti Kuningan, Cirebon, dan Jakarta dengan membawa uang milik korban selama kurang lebih tiga pekan.
Selama pelarian usai melakukan pembunuhan tersebut, pelaku mengaku bahwa hidupnya merasa tak tenang hingga dirinya memutuskan untuk mendatangi dukun.
"Karena mengetahui dicari polisi, saya datang ke orang pintar agar hidup tenang," aku RFH dikutip dari Tribun Jabar, Selasa (26/3).
Pelaku berhasil diringkus dan diamankan di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku terjerat Pasal 338 dna 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)