GridPop.ID - Memelihara ikan menjadi salah satu hobi yang cukup digemari banyak orang.
Seseorang harus rela merogoh kocek lebih dalam untuk memelihara ikan yang berharga fantastis.
Namun, kita harus tahu jenis ikan yang kita pelihara agar tidak bernasib sama dengan pria asal Jombang yang memelihara ikan hingga harus berurusan dengan polisi.
Dikutip GridPop.ID dari Intisari dan Kompas.com, Rabu (10/4), Masudin, warga Dusun Ketanen, Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memelihara 5 ekor ikan arapaima.
Saat ditemui di rumahnya, Masudin mengaku sudah memelihara ikan itu sejak tahun 2013.
"Dulu ada sembilan ekor, tapi sekarang tinggal lima ekor. Tahun 2015 mati dua ekor, lalu ada yang mati tahun 2016," tuturnya, Senin (2/7/2018).
Selama lima tahun memelihara ikan yang habitat asalnya dari benua Amerika tersebut, Masudin mengaku sudah mengeluarkan dana besar. Dalam sehari saja, dia harus menyediakan sekitar 10 kilogram ikan lele untuk makanan 5 ekor ikan arapaima.
"Rata-rata satu ekor (ikan arapaima) memerlukan 2 kilogram ikan lele, jadi sepuluh kilogram sehari. Jika dikalkulasi dalam bentuk uang, sekitar Rp 200.000 per hari. Itu untuk makannya saja, belum yang lain," ujar ayah tujuh anak ini.
Memelihara ikan predator ini, lanjut Masudin, tidak bisa asal-asalan. Kondisi kolam dan cara perawatannya sangat memengaruhi kondisi ikan.
Menurut dia, ikan arapaima bukan jenis ikan yang bisa hidup di sembarang tempat.
"Ini jenis ikan yang hidupnya di air tawar. Tidak bisa kalau di sungai atau di laut," tutur pria yang sehari-hari berprofesi sebagai terapis telinga ini.
Tak tahu dilarang
Sejak memelihara ikan arapaima pada tahun 2013, Masudin mengaku tidak tahu bahwa jenis ikan tersebut dilarang untuk dipelihara dan dibudidayakan di Indonesia.
"Belum tahu aturannya, kalaupun ada, kami juga tidak tahu aturannya bagaimana," katanya.
Ikan arapaima termasuk jenis ikan berbahaya yang bisa merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan, dan manusia.
Ikan predator ini dilarang masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 tentang larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Niatan memelihara, kami menyelamatkan sekaligus mengedukasi dan menginspirasi masyarakat. Biar masyarakat tahu banyak jenis ikan dari luar negeri yang bisa dilihat di Indonesia," ungkapnya.
Masudin pun menegaskan bahwa dirinya juga tak sepakat dengan pelepasan ikan arapaima ke sungai ataupun lautan.
Dia pun mengaku tidak keberatan jika nantinya ikan-ikan miliknya diminta pemerintah.
Asal, lanjut Masudin, ikan-ikan berusia 7 tahun dengan panjang 2,5 meter tersebut tidak dimusnahkan.
Baca Juga : Menangis Saat Tahu Ani Yudhoyono Derita Kanker, Begini Reaksi Aira Saat Tak Boleh Jenguk Neneknya di ICU
"Kalau dikembalikan ke habitatnya, ke (sungai) Amazon sana, silahkan (diambil). Asal jangan dilepaskan ke laut lepas atau sungai," ujar Masudin.
Pada Senin (2/7/2018) siang, polisi mendatangi rumah Masudin dan melihat kolam tempat 5 ekor arapaima peliharaan Masudin.
"Kami melakukan pengecekan, pendataan. Untuk langkah selanjutnya, kami masih menunggu bagaimana arahan pimpinan," kata Kapolsek Ngoro, Jombang, AKP Achmad Chairuddin.
Sejauh ini, lanjut Achmad, polisi hanya melakukan pengecekan awal dan pendataan.
Baca Juga : Manggung Pakai Celana Ketat, Perut Syahrini yang Buncit Bikin Netizen Salah Fokus, Sudah Hamil?
"Perintah untuk melakukan penyitaan belum ada, baru sebatas pendataan awal," katanya.
"Soal regulasi (larangan), kami masih menunggu koordinasi antara pimpinan dengan pihak Kementrian Kelautan dan Perikanan," tambah Achmad kemudian.
Jangan Lepas ke Sungai
Aktivis dari Komunitas Peduli Pelestarian Lingkungan dan Sungai Brantas, Amik Purdinata, mengungkapkan bahwa ikan arapaima bisa hidup dan berkembang biak di Indonesia.
amik mengungkapkan bahwa hal itu didukung oleh kondisi iklim sungai Amazon sebagai habitat asal dari ikan arapaima yang juga mempunyai iklim tropis, sama dengan di Indonesia.
"Arapaima ini bsia hidup dan berkembang di negara kita," ungkap pria asal Jombang ini.
Amik pun berharap tidak ada pemilik atau kolektor ikan arapaima yang melepaskan ikan-ikan miliknya ke suangi sebagaimana dilakukan warga Sidoarjo beberapa hari di Sungai Brantas.
Menurut dia, sebagai ikan jenis predator, ikan arapaima menjadi berbahaya manakala penyebarannya dilakukan secara tidak alami.
Baca Juga : Eko Patrio Bertemu Ayu Ting Ting Saat Jalani Umrah, Wajah Polos Sang Pedangdut Tanpa Makeup Jadi Sorotan!
"Terlebih di Sungai Brantas," ujar Amik.
"Sifat-sifat arapaima yang cenderung invasif, predator, kompetitor, dan karnivora akan memutus mata rantai ekosistem biota di Sungai Brantas," lanjut dia. (*)