Semenjak kasus tersebut menyita perhatian publik, para terduga pelaku diketahui mendapatkan banyak tekanan dari sekitarnya.
Baca Juga : Hacker Ambil Alih Akun Medsos Pelaku Pengeroyokan Audrey, Minta Pelaku Dihukum Berat
"Dalam kasus ini, kami juga menjadi korban bully dari media sosial yang telah menghakimi melakukan pengeroyokan," pungkas pelaku terduga sembari menahan tangis.
Berdasarkan hasil klarifikasi ketujuh siswi SMA terduga pelaku dan penyelidikan yang telah dilakukan, pihak Mapolres Pontianak akhirnya menetapkan tiga tersangka utama kasus pengeroyokan.
Melansir dari Kompas, ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).
Kapolres Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan penetapa tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan visum akhir korban dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.
Ketika tersangka utama kasus pengeroyokan ini akan dikenakan pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak.