Find Us On Social Media :

Tiga Pelaku Aksi Pengeroyokan di Pontianak Ditetapkan Sebagai Tersangka, Akui Menyesal hingga Berderai Air Mata Meminta Maaf

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Kamis, 11 April 2019 | 11:53 WIB

3 tersangka pengeroyokan siswi SMP di Pontianak, bersama saksi kejadian melakukan permintaan maaf dan mengakui perbuatannya di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4)

Atas dikenakannya pelaku oleh pasal tersebut, ketiga tersangka utama tersebut terjerat hukum penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Namun, karena pelaku kasus pengeroyokan ini masih berada di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.

Baca Juga : Sengaja Tularkan Penyakit Seksual, Seorang Pilot Bius dan Perkosa Pramugari Setelah Diberi Minuman Bercampur Obat

Sesuai dengan sistem peradilan anak dan ancaman hukuman di bawah 7 tahun, makan ketika tersangka utama ini akan dikenai hukum diversi.

Hukum diversi yakni pengalihan dan penyelesaian perkara dari proses peradila pidana keluar peradilan pidana.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak. Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," pungkas Kombes Pol Anwar Nasir.

Baca Juga : Pelihara Ikan Predator hingga Habiskan 200 Ribu Rupiah Per Hari, Pria asal Jombang Harus Berurusan dengan Polisi

Lebih lanjut lagi, Kombes Pol Anwar Nasir berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya tanpa mengabaikan antensi perlindungan anak baik terhadap korban maupun tersangka.

(*)