Find Us On Social Media :

Tiga Pelaku Aksi Pengeroyokan di Pontianak Ditetapkan Sebagai Tersangka, Akui Menyesal hingga Berderai Air Mata Meminta Maaf

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Kamis, 11 April 2019 | 11:53 WIB

3 tersangka pengeroyokan siswi SMP di Pontianak, bersama saksi kejadian melakukan permintaan maaf dan mengakui perbuatannya di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4)

GridPop.ID - Kasus penganiayaan yang menimpa siswi SMP di Pontianak oleh siswi SMA kini masuk ke babak baru.

Berdasarkan klarifikasi jumlah pelaku, terdapat tujuh siswi SMA terduga pelaku pengeroyokan terhadap siswi SMP.

Selanjutnya, berdasarkan hasil menyelidikan dan hasil visum korban dari rumah sakit, pihak kepolisian akhirnya menetapkan tiga tersangka utama aksi pengeroyokan.

Baca Juga : Ifan Seventeen Jenguk Siswi SMP yang Dikeroyok di Pontianak, Korban Sampaikan Keinginan Terdalam: Tak Mau Wajahnya Disensor untuk Tunjukkan Saya Kuat

Sebanyak tujuh siswi SMA terduga pelaku kasus pengeroyokan siswi SMP di Pontianak menghadiri konferensi pers pada Rabu (10/4/2019).

Konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para ketujuh terduga pelaku pengeroyokan untuk mengklarifikasi.

Dalam konferensi pers ini, tujuh siswi terduga pelaku pengeroyokan didampingi oleh Ketua Komisi dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Eka Nurhayati Ishak.

Baca Juga : Edan! Tiga Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak Justru Santai dan Sibuk Selfie di Kantor Polisi Seolah Tak Merasa Bersalah

Dilansir dari video wawancara langsung di akun Facebook Tribun Pontianak dan Kompas TV, ketujuh terduga pelaku menyampaikan klarifikasi kasus.

Pelaku juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak keluarga dan publik atas aksi pengeroyokan yang telah dia lakukan.

"Sebagai salah satu pelaku, saya sedih, meminta maaf atas perlakuan saya terhadap Audrey.

Baca Juga : Heboh Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak oleh Siswi SMA, Hotman Paris Turut Kawal Kasus dan Sumbangkan Sebagian Honornya

Dan saya sampai menyesal dengan kelakuan keterluan saya ini," ungkap salah satu pelaku setelah tak kuasa menahan air mata.

Para pelaku mengatakan tindakan mereka menganiaya korban adalah sebuah kesalahan.

Namun mereka menolak mengakui bahwa apa yang mereka lakukan kepada korban tersebut adalah kasus pengeroyokan.

Baca Juga : Brutal, Berawal Saling Balas Komentar di Medsos, 12 Siswi SMA Keroyok Siswi SMP di Pontianak hingga Serang Organ Vital Korban

Ditambah, ketika beredar kabar bahwa pelaku sempat melakukan tindak senonoh yang amoral kepada korban.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengaku bahwa dirinya adalah korban dari orang-orang yang tidak mengetahui kejadian sebenarnya namun sudah menghakimi.

Semenjak kasus tersebut menyita perhatian publik, para terduga pelaku diketahui mendapatkan banyak tekanan dari sekitarnya.

Baca Juga : Hacker Ambil Alih Akun Medsos Pelaku Pengeroyokan Audrey, Minta Pelaku Dihukum Berat

"Dalam kasus ini, kami juga menjadi korban bully dari media sosial yang telah menghakimi melakukan pengeroyokan," pungkas pelaku terduga sembari menahan tangis.

Berdasarkan hasil klarifikasi ketujuh siswi SMA terduga pelaku dan penyelidikan yang telah dilakukan, pihak Mapolres Pontianak akhirnya menetapkan tiga tersangka utama kasus pengeroyokan.

Melansir dari Kompas, ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

Kapolres Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan penetapa tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan visum akhir korban dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

Baca Juga : Mengamuk Gara-gara Model Rambutnya Tak Sesuai Permintaan, Pria Ini Balik Serang dan Cukur Rambut Pemilik Salon

Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.

Ketika tersangka utama kasus pengeroyokan ini akan dikenakan pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak.

Atas dikenakannya pelaku oleh pasal tersebut, ketiga tersangka utama tersebut terjerat hukum penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Namun, karena pelaku kasus pengeroyokan ini masih berada di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.

Baca Juga : Sengaja Tularkan Penyakit Seksual, Seorang Pilot Bius dan Perkosa Pramugari Setelah Diberi Minuman Bercampur Obat

Sesuai dengan sistem peradilan anak dan ancaman hukuman di bawah 7 tahun, makan ketika tersangka utama ini akan dikenai hukum diversi.

Hukum diversi yakni pengalihan dan penyelesaian perkara dari proses peradila pidana keluar peradilan pidana.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak. Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," pungkas Kombes Pol Anwar Nasir.

Baca Juga : Pelihara Ikan Predator hingga Habiskan 200 Ribu Rupiah Per Hari, Pria asal Jombang Harus Berurusan dengan Polisi

Lebih lanjut lagi, Kombes Pol Anwar Nasir berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya tanpa mengabaikan antensi perlindungan anak baik terhadap korban maupun tersangka.

(*)