Mengejutkan, Peretas Webstite KPU Ternyata Bocah Belasan Tahun Juara Kompetisi Hacking, Pelaku Temukan Celah dan Rekam Aksinya

By Dewi Lusmawati, Kamis, 25 April 2019 | 06:55 WIB
Ilustrasi (Foto: Canstockphoto.com)

Ilustrasi (Foto: Canstockphoto.com)

GridPop.ID - Pemilu 2019 berjalan lancar dan disambut antusias masyarakat.

Terbukti dengan banyaknya masyarakat yang datang ke TPS untuk menyalurkan hak sebagai warganegara.

Pemilu 2019 kali ini nyaris tanpa gangguan berarti.

Usai pesta demokrasi pada 17 April 2019 lalu, proses penghitungan suara pemilu sampai kini masih berjalan.

Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu selalu menjadi sorotan dan perhatian banyak pihak.

Bahkan tak jarang KPU dalam hal penghitungan suara dipantau oleh berbagai pihak lewat situs resminya.

Baca Juga : Bocah 5 Tahun Dijual Ibunya Untuk Berhubungan Badan, Ayah Kandung yang Telah Membuangnya Jadi Salah Satu Pelanggannya!

Namun belakangan, di media sosial Facebook, banyak unggahan yang menyebutkan bahwa server KPU diretas pada Kamis (18/4/2019).

Sebuah akun mengunggah tangkapan layar yang menyebutkan bahwa server KPU diretas untuk melakukan kecurangan tertentu dalam hasil penghitungan suara Pemilu 2019.

Menurut akun itu, upaya peretasan diduga datang dari China.

Baca Juga : Pertama Kalinya Mencoba MRT Jakarta, Penampilan Yuni Shara dengan Barang Branded Total Puluhan Juta Rupiah Jadi Sorotan!

Bahkan, akun itu menyebut peretasan dilakukan kelompok komunis.

Komisioner KPU, Viryan Azis, membenarkan, memang ada upaya suatu pihak melakukan peretasan situs milik KPU.

Namun, Viryan tidak menyebutkan secara spesifik soal pelaku yang mencoba masuk ke sistem KPU ini.

Menurut dia, upaya peretasan tak hanya datang dari luar negeri, tapi juga dalam negeri.

Baca Juga : Heboh Kabar Video Vulgar Richard Kyle, Kakak Jessica Iskandar: Saya Nggak Perlu Bukti!

"Serangan ada dari dalam negeri, ada yang coba meng-hack. Sejauh ini masih bisa ditangani oleh teman-teman yang mengurus IT kita (KPU)," kata Viryan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/4/2019) sore.

Sementara itu, dikutip GridHot.ID dari Tribaratanews, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa Polisi menangkap seorang Pemuda berinisial MAA (19), asal Payakumbuh, Sumatera Barat.

Baca Juga : Gugatannya Terhadap Elvi Sukaesih Ditolak Hakim, Mega Makcik Luapkan Emosi Hingga Tumbang di Teras Pengadilan: Tunggu Karma Selanjutnya!

MAA melakukan illegal Accses atau berusaha membobol website KPU dari komputer Warung Internet (Warnet), Jumat (19/4).

MAA ditangkap polisi, Senin (22/4) pukul 16.00 WIB.

“Percobaan melakukan Illegal Access dan atau menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan dan atau melakukan tindakan berakibat terganggunya sistem elektronik terhadap website KPU,” ungkap Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (24/4/2019).

Dalam pengakuannya, awalnya MAA mengaku menemukan celah di website KPU.

Baca Juga : Hanya Gara-gara Tak Sengaja Injak iPhone, Seorang Ayah Dibunuh dengan Kapak Oleh Putranya Sendiri!

Temuan ini lantas dia informasikan dengan mengirim email ke Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).

Kemudian pada Kamis, (18/4/2019), MAA mencoba membobol website KPU dari salah satu komputer Warnet.

Selama beraksi, pelaku merekam menggunakan handy cam.

Baca Juga : Gugatannya Terhadap Elvi Sukaesih Ditolak Hakim, Mega Makcik Luapkan Emosi Hingga Tumbang di Teras Pengadilan: Tunggu Karma Selanjutnya!

Dalam pengembangan, polisi juga menemukan sejumlah sertifikat terkait keamanan internet yang dimiliki MAA dari Kementerian Informasi dan Komunikasi, platform marketplace Tokopedia dan perusahaan pengembangan antivirus Avira serta McAfee.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu laptop, dua flasdisk, dua HP, satu modem dan dua sim card.

Mantan Wakapolda Kalteng ini menegaskan bahwa MAA diduga melanggar pasal 46 Jo Pasal 30 dan atau pasal 49 Jo pasal 33 dan atau pasal 51 ayat (2) pasal 36 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sementara itu, dikutip dari Antara, Bigjen Dedi menyebut tersangka merupakan hacker yang sudah berpengalaman, terbukti dengan beberapa prestasi yang pernah diraihnya pada beberapa kompetisi hacking.

"Saat ini tersangka dalam pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskim Polri," ujar Brigjen Dedi Rabu (24/4/2019) seperti dikutip dari Antara.(*)

Baca Juga : Kelelahan Saat Bertugas, Petugas KPPS di Lombok Ini Terpaksa Lahirkan Bayinya di Usia Kehamilan yang Masih 5 Bulan

Baca Juga : Segera Hindari Obat Anti Nyamuk Karena Dapat Picu Kanker Paru Seperti Sutopo Purwo Nugroho BMKG

Artikel ini tayang di Gridhot.ID dengan judul Terungkap Sosok Hacker Peretas Situs KPU, Remaja 19 Tahun yang Beraksi di Balik Bilik Warnet