Find Us On Social Media :

Terjadi Lagi, Pasangan SPG dan Atasannya Kepergok Tengah Intim di Hotel Akhirnya Dijatuhi Hukuman Cambuk Masing-masing 25 Kali

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Sabtu, 4 Mei 2019 | 14:38 WIB

Ilustrasi hukuman cambuk di Aceh

Padahal, mereka berdua bukanlah sepasang suami istri.

Setelah diciduk dan ditangkap, atas ganjaran kasus tindak asusila yang mereka lakukan, keduanya dijatuhi humum cambuk.

Baca Juga : Ulang Tahun Ke-26, Fadel Islami Dapat Kejutan Spesial dari Muzdalifah Saat Tengah Malam!

Hukuman itu dilaksanakan di pelataran Masjid Baiturrahman, Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh (3/5/2019).

Masing-masing menerima hukuman cambuk sebanyak 25 kali.

Selain SPG rokok NR, dan bosnya RJ, hukum cambuk yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh juga mencambuk enam pelanggar lainnya.

Baca Juga : Tak Segan Berbaur dengan Warga Dusun saat Masak Besar di Dapur Tradisional, Pesinden Kondang Soimah Banjir Pujian!

Enam pelanggar lainnya itu terjerat dalam perkara kasus ikhtilath (bermesra-mesraan) serta tiga pelanggar kasus khamar (minuman keras).

Pelanggar kasus ikhtilath itu, yakni Ha dan RAP, yang dihukum masing-masing 25 kali cambuk.

Lalu Ta dan SH, dicambuk masing-masing 25 kali serta dua wanita berinisial DS dan SA, dicambuk masing-masing 20 kali.

Baca Juga : Aksi Nekat Pria di Sulsel Bakar Balai Desa hingga Tayangkan Langsung di Facebook, Dipicu Rasa Kecewa Karena Pelayanan Aparat Desa Dianggap Buruk

Sementara tiga pelanggar khamar yang dicambuk di hari dan tempat yang sama berinisial KH, AY, dan SZ mendapatkan masing-masing 55 kali cambukan.