Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat S.Sos, mengatakan para pelanggar syariat Islam itu diamankan dari sejumlah hotel di Banda Aceh.
Ia pun mengharapkan hukuman cambuk bagi para pelanggar itu dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar lainnya serta menjadi pembelajaran bagi seluruh umat muslim.
Baca Juga : Haramkan Diri Teriak Gerakan #2019 Ganti Presiden, Mardani Ali Sera: Saya Sudah Tutup Buku
Di provinsi Aceh sendiri, seorang pelaku tindak asusial akan diberikan hukuman cambuk di depan masyarakat banyak.
Dikutip dari Wikipedia.org, Pemerintah Provinsi Aceh telah melakukan aturan hukum cambuk bagi pelanggar hukum pidana Islam meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol, perjudian, perzinahan, bermesraan di luar hubungan nikah, dan seks sesama jenis.
Setiap pelaku pelanggaran yang ditindak berdasarkan hukum ini diganjar hukuman cambuk, denda, atau kurungan.
Hal ini merupakan sanksi sosial yang diberikan secara langsung untuk memberikan efek jera pada sang pelaku.
Di tahun yang sama, hukum cambuk juga di lakukan di Aceh pada bulan Maret 2019.
Dikutip dari Kompas.com, dua belas orang terpidana Ikhtilat (bercumbu) dan khalawat (berdua-duaan di tempat sepi) dieksekusi cambuk masing-masing mulai dari 7 kali hingga 25 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.