Find Us On Social Media :

Terjadi Lagi, Pasangan SPG dan Atasannya Kepergok Tengah Intim di Hotel Akhirnya Dijatuhi Hukuman Cambuk Masing-masing 25 Kali

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Sabtu, 4 Mei 2019 | 14:38 WIB

Ilustrasi hukuman cambuk di Aceh

Eksekusi hukuman camvuk itu dilaksanakan di pekarangan halaman Masjid Syuhada, Lamgugop Banda Aceh, secara terbuka dan disaksikan oleh puluhan warga, Senin (4/3/2019).

Baca Juga : Tanpa Ragu, 3 Seleb Indonesia Ini Mengaku Punya Gangguan Jiwa

Terpida yang dieksekusi cambuk hari ini antara lain NL, Ed, RZ, RK, RZ, NT, ER, Juf, mereka dinyatakan terbukti melanggar Qanun Jinayah tentang ikhtilat atau bercumbu.

Sementara terpidana NR, SY, Tar, dan YM terbukti melanggar khalwat, atau berdua-duaan di tempat sepi.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, tiga wanita terpidana pingsan setelah menjalani eksekusi cambuk masing-masing sebanyak 25 kali dengan rotan oleh algojo dari Wilyatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh.

Baca Juga : Aneh Tapi Nyata, Berbanding Terbalik dengan Kasus Deasy Tuwo, Manusia dan Buaya Bisa 'Berteman' dan Tak Pernah Saling Menyakiti di Desa Ini

Keduanya terpaksa harus digotong oleh petugas saat diturunkan dari panggung. Setelah menjalani eksekusi cambuk, para terpida langsung dinyatakan bebas. (*)