Find Us On Social Media :

Berbeda dari Indonesia, Pria Sebar Teror Bakal Bunuh Presiden Donald Trump hingga Ledakan Bom di Amerika Serikat Ini Terancam 140 Tahun Bui!

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Senin, 13 Mei 2019 | 17:15 WIB

Donald Trump

GridPop.ID - Hukum di setiap negara tentu berbeda satu dari yang lainnya.

Ada yang lebih ringan, namun tak sedikit pula hukum yang tragis membuat jera para pelaku.

Berbeda dengan Indonesia, Amerika Serikat memberlakukan hukuman ketat bagi pelaku yang secara sengaja mengancam keamanan negara.

Baca Juga : Serupa Preman, Polisi Nyentrik yang Menciduk HS Ternyata Bukan Orang Biasa, Nyawanya Pernah di Ujung Tanduk saat Bertugas

Beberapa waktu yang lalu, seorang pria berinisial HS tengah menjadi perbincangan publik terkait ancamannya akan memenggal kepala Presiden Jokowi.

Video yang merekam pria tersebut berteriak lantang di tengah kerumumnan orang pun otomatis menjadi viral di media sosial.

Dikutip dari Suar.ID, rupanya kasus serupa juga pernah terjadi di Amerika Serikat di mana sang pelaku kini baru saja menjalani persidangan.

Baca Juga : Dapat Video Ancaman Kepalanya Akan Dipenggal, Presiden Jokowi Berikan Tanggapan Menohok

Seperti diwartakan Kompas.com melansir Reuters, Senin (13/5/2019), pria bernama Gary Gravelle itu mengirim ancaman bom dan surat berisi bubuk putih yang mencurigakan.