Find Us On Social Media :

Berbeda dari Indonesia, Pria Sebar Teror Bakal Bunuh Presiden Donald Trump hingga Ledakan Bom di Amerika Serikat Ini Terancam 140 Tahun Bui!

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Senin, 13 Mei 2019 | 17:15 WIB

Donald Trump

Di sisi lain, nasib HS juga tidak kalah tragis.

Baca Juga : Teriak-teriak Ancam Penggal Kepala Jokowi, Diduga Ada Pihak yang Menghasut dan Memprovokasi Pelaku

Karena ulahnya, HS telah ditangkap polisi di Bogor pada Minggu (12/5/2019).

Dikutip dari Kompas.com, di hadapan polisi, HS mengaku khilaf dengan perbuatannya tersebut.

Saat ini, HS tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga : Garang di Video, Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Tertunduk Lesu Bagai Layangan Putus Usai Digiring Polisi

HS, pria yang ditangkap karena mengancam memenggal Presiden Joko Widodo, dikenai pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).

Pasal 104 KUHP berbunyi demikian, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

Baca Juga : Seorang Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi, Gibran Rakabuming: Semoga Bapak di Video Itu Diberikan Pintu Maaf

Selain dikenai pasal makar, HS dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo. (*)