Find Us On Social Media :

Berbeda dari Indonesia, Pria Sebar Teror Bakal Bunuh Presiden Donald Trump hingga Ledakan Bom di Amerika Serikat Ini Terancam 140 Tahun Bui!

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Senin, 13 Mei 2019 | 17:15 WIB

Donald Trump

Pelaku dituduh dengan 16 tudingan, termasuk mengancam presiden pada September 2018 lalu karena mengirimkan amplop berisi bubuk putih.

"Saya, Gary Garvelle, sebagai prajurit setia AKA, akan datang untuk membunuh Donald Trump," demikian surat yang ditulis pelaku, seperti dikutip dari Washington Examiner.

Baca Juga : Fakta-fakta Kasus Pria Koar-koar Penggal Kepala Jokowi, Mengaku Khilaf Hingga Dijerat Pasal Makar

AKA sendiri merujuk pada kelompok separatis kulit putih, American Knight of Anarchy.

Gravelle juga mengirim amplop serupa ke sebuah sinagoge, masjid, dan cabang Asosiasi Nasional untuk Kemajuan Orang Kulit Brwarna (NAACP).

Dalam persidangan, bubuk putih pada surat ancaman tersebut merupakan biotoxin yang ternyata tidak berbahaya.

Baca Juga : Pria yang Teriak Ancam Penggal Kepala Jokowi Dijerat Pasal Makar, Kubu Prabowo Meradang: Ini Ketidakadilan Telanjang dan Vulgar

Ia juga melakukan teror dengan mengirim email dan membuat panggilan telepon yang mengancam akan meledakkan bom di Vermont, Washington, dan berbagai wilayah lain di Connecticut, termasuk gedung pemerintah dan fasilitas kesehatan mental.

Hukuman kurungan penjara selama 140 tahun pun menanti Gravelle bila ia dinyatakan bersalah.

Gravelle telah ditahan sejak September tahun lalu.