Find Us On Social Media :

Berbeda dari Indonesia, Pria Sebar Teror Bakal Bunuh Presiden Donald Trump hingga Ledakan Bom di Amerika Serikat Ini Terancam 140 Tahun Bui!

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Senin, 13 Mei 2019 | 17:15 WIB

Donald Trump

GridPop.ID - Hukum di setiap negara tentu berbeda satu dari yang lainnya.

Ada yang lebih ringan, namun tak sedikit pula hukum yang tragis membuat jera para pelaku.

Berbeda dengan Indonesia, Amerika Serikat memberlakukan hukuman ketat bagi pelaku yang secara sengaja mengancam keamanan negara.

Baca Juga : Serupa Preman, Polisi Nyentrik yang Menciduk HS Ternyata Bukan Orang Biasa, Nyawanya Pernah di Ujung Tanduk saat Bertugas

Beberapa waktu yang lalu, seorang pria berinisial HS tengah menjadi perbincangan publik terkait ancamannya akan memenggal kepala Presiden Jokowi.

Video yang merekam pria tersebut berteriak lantang di tengah kerumumnan orang pun otomatis menjadi viral di media sosial.

Dikutip dari Suar.ID, rupanya kasus serupa juga pernah terjadi di Amerika Serikat di mana sang pelaku kini baru saja menjalani persidangan.

Baca Juga : Dapat Video Ancaman Kepalanya Akan Dipenggal, Presiden Jokowi Berikan Tanggapan Menohok

Seperti diwartakan Kompas.com melansir Reuters, Senin (13/5/2019), pria bernama Gary Gravelle itu mengirim ancaman bom dan surat berisi bubuk putih yang mencurigakan.

Pelaku dituduh dengan 16 tudingan, termasuk mengancam presiden pada September 2018 lalu karena mengirimkan amplop berisi bubuk putih.

"Saya, Gary Garvelle, sebagai prajurit setia AKA, akan datang untuk membunuh Donald Trump," demikian surat yang ditulis pelaku, seperti dikutip dari Washington Examiner.

Baca Juga : Fakta-fakta Kasus Pria Koar-koar Penggal Kepala Jokowi, Mengaku Khilaf Hingga Dijerat Pasal Makar

AKA sendiri merujuk pada kelompok separatis kulit putih, American Knight of Anarchy.

Gravelle juga mengirim amplop serupa ke sebuah sinagoge, masjid, dan cabang Asosiasi Nasional untuk Kemajuan Orang Kulit Brwarna (NAACP).

Dalam persidangan, bubuk putih pada surat ancaman tersebut merupakan biotoxin yang ternyata tidak berbahaya.

Baca Juga : Pria yang Teriak Ancam Penggal Kepala Jokowi Dijerat Pasal Makar, Kubu Prabowo Meradang: Ini Ketidakadilan Telanjang dan Vulgar

Ia juga melakukan teror dengan mengirim email dan membuat panggilan telepon yang mengancam akan meledakkan bom di Vermont, Washington, dan berbagai wilayah lain di Connecticut, termasuk gedung pemerintah dan fasilitas kesehatan mental.

Hukuman kurungan penjara selama 140 tahun pun menanti Gravelle bila ia dinyatakan bersalah.

Gravelle telah ditahan sejak September tahun lalu.

Di sisi lain, nasib HS juga tidak kalah tragis.

Baca Juga : Teriak-teriak Ancam Penggal Kepala Jokowi, Diduga Ada Pihak yang Menghasut dan Memprovokasi Pelaku

Karena ulahnya, HS telah ditangkap polisi di Bogor pada Minggu (12/5/2019).

Dikutip dari Kompas.com, di hadapan polisi, HS mengaku khilaf dengan perbuatannya tersebut.

Saat ini, HS tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga : Garang di Video, Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Tertunduk Lesu Bagai Layangan Putus Usai Digiring Polisi

HS, pria yang ditangkap karena mengancam memenggal Presiden Joko Widodo, dikenai pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).

Pasal 104 KUHP berbunyi demikian, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

Baca Juga : Seorang Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi, Gibran Rakabuming: Semoga Bapak di Video Itu Diberikan Pintu Maaf

Selain dikenai pasal makar, HS dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo. (*)