Find Us On Social Media :

Usai Diciduk Polisi Gara-gara Video Adu Domba TNI-Polri, Pelaku Kini Minta Bantuan BPN Prabowo-Sandi

By None, Selasa, 14 Mei 2019 | 13:36 WIB

Kasus IAS pria yang membuat dan menyebar video adu domba TNI-Polri dilimpahkan ke Polda Jabar.(Foto: Kompas.com, Muhammad Syahri Romdhon)

Ibrahim menilai, pernyataan-pernyataan IAS bukan perbuatan melawan hukum.

Dia menilai apa yang dilakukan IAS hanya berhubungan dengan undang-undang ITE.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan IAS sebagai tersangka. IAS terancam hukuman dengan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca Juga : Ingin Dipenjara Lagi, Pria Ini Tega Benturkan Kepala Tunawisma

Baca Juga : Tak Terima Dicakar Saat Buang Air Sembarangan, Seorang Driver Ojek Online di Menteng Bakar Hidup-hidup Anjing Milik Tetangganya!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IAS, Pembuat Video Adu Domba TNI-Polri, Cari Bantuan Hukum ke BPN ",